Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Jelang beberapa bulan pencoblosan suara, calon legislatif (caleg) pemilu 2014 diperkenankan melakukan pertemuan terbatas dan tatap muka dengan calon pendukungnya.
Pertemuan itu dapat dipergunakan caleg untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan mencari simpatisan.
"Tiga hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), Agustus kemarin, sebenarnya mereka sudah boleh melakukan pertemuan dengan warga, dan tidak dilarang," ucap Yudi Kornelis, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Selasa (8/10/2013).
Hanya saja untuk melakukan pertemuan itu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak KPU kabupaten atau kota. Tembusannya dikirimkan ke pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilu.
"Mereka boleh melakukan pertemuan dengan warga baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, tapi harus ada undangan tertulisnya ke KPU, ditembuskan kepada kepolisian dan Panwaslu," sambung Jernih Siregar, komisioner KPU Kota Batam lainnya.
Untuk pertemuan tatap muka ini, dicontohkan Jernih, dapat berupa seminar yang digelar di sebuah ruangan, dan kapasitasnya maksimal 250 orang. Sementara untuk pertemuan di luar ruangan, dapat dilakukan dengan mengunjungi pasar, berbaur dengan masyarakat.
"Tapi sampai saat ini belum ada yang melapor ke kami. Seandainya ada yang melakukan pertemuan itu tapi tak melapor, itu sudah domain panwaslu lagi. Pelanggaran namanya," katanya.
Disinggung keberadaan stiker caleg yang berada di kendaraan umum, maupun pemberian souvenir kepada warga, KPU tak mempersoalkan hal ini.
"Itu diperbolehkan, yang tidak boleh alat peraga itu ditempelkan di pohon atau taman," ujar Yudi lagi.
Sementara untuk iklan pencalegan di media massa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 83 ayat (2) menerangkan, bahwa hal itu baru dapat dilakukan 21 hari menjelang pemungutan suara.
"Jadi caleg boleh iklan di media massa mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014. Tanggal 6, 7, 8-nya masa tenang, sudah tidak boleh lagi," ucap Jernih.
Anda sedang membaca artikel tentang
Boleh Tatap Muka Asal Melapor KPU
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/boleh-tatap-muka-asal-melapor-kpu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Boleh Tatap Muka Asal Melapor KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Boleh Tatap Muka Asal Melapor KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar