Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Keputusan Kepala BP Batam, Ir H Mustofa Widjaja MM untuk menarik kembali Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lahan di Tanjung Uma belum mendapatkan reaksi dari pemilik perusahaan itu. Sebelumnya HPL sudah dialokasikan kepada PT Cahaya Dinamika Harum Abadi (CDHA).
Meski begitu, menurut Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, pihaknya sudah siap menjalani risiko yang mungkin akan terjadi.
"Belum ada reaksi dari PT CDHA. Tapi BP Batam pasti menjalani dengan ketentuan yang ada. Sulit juga, karena bukan PT Cahaya saja yang kena imbasnya," kata Ilham kepada Tribun, Selasa (8/10/2013) dengan tidak banyak berkomentar.
Menurutnya, perusahaan tersebut bukan milik satu orang saja. Pihaknya pun masih akan memroses keputusan rapat kemarin juga selama tujuh kali 24 jam.
Selama itu, pria tersebut pun menegaskan agar tim penyelesaian kampung tua seharusnya menyelesaikan tugasnya untuk menentukan luasan koordinat kampung tua yang ada di Batam. Di antaranya di wilayah Tanjung Uma dan Lubuk Baja.
"Kita minta tim untuk verifikasi ulang titik kampung tua di sana. Kemarinkan yang diajukan tim, luasan kampung tua di Tanjung Uma hanya 58 hektar. Tapi, kemarin masyarakat malah meminta kampung tua di kawasan mereka seluas 108 hektar," tegasnya.
Kampung tua, kata Ilham merupakan keputusan dari Wali Kota Batam, Drs H Ahmad Dahlan MH pada tahun 2011. Sejak tahun 2012, sudah ada lima kampung tua yang diukur titiknya, seperti kampung tua Nongsa dan Kampung Tengah, Batu Besar.
"Tiga lagi saya lupa. Untuk Tanjung Uma masuk kampung tua sejak tahun 2012. Sejauh ini apabila sesuai Undang-undang yang berlaku kita tetap akomodir. Jadi tim penyelesaian kampung tua, harus segera menyelesaikan ini," tegasnya lagi.
Menurutnya, tim penyelesaian kampung tua diketuai langsung oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, ditambah beberapa unsur lainnya, termasuk BP Batam.
"Kepala Bidang Hukumnya itu asisten dua pemerintahan Pak Raja Supri. Untuk Kepala Verifikasi Kampung Tua, itu dikepalai Kepala BPN, Pak Raja Aspawi," ujarnya.
Sebagai anggota tim, kata Ilham ada juga RKWB. Diberitakan sehari sebelumnya, ribuan warga Tanjung Uma menyambangi kantor BP Batam untuk menuntut wilayah mereka segera ditetapkan sebagai kampung tua dengan luas 108 hektar.
Unjuk rasa yang berlangsung ricuh akibat masyarakat terlalu lama menunggu kedatangan kepala BP Batam, Mustofa Widjaya itupun sempat diwarnai aksi bakar-bakaran.
Anda sedang membaca artikel tentang
BP Batam Siap Hadapi Gugatan Hukum
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/bp-batam-siap-hadapi-gugatan-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BP Batam Siap Hadapi Gugatan Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BP Batam Siap Hadapi Gugatan Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar