Bulan Oktober Batas Rekam Akhir e-KTP

Written By Unknown on Kamis, 10 Oktober 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Puluhan warga mengantre di pintu masuk perekaman e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Selasa (8/10/2013). Mereka terlihat membawa berkas-bekas dalam sebuah map.

Hal serupa juga terjadi di depan pintu masuk kantor pemerintahan di Sekupang itu. Tak seperti biasanya, satu set alat perekaman e-KTP disiagakan di sana. Puluhan warga duduk tenang sembari menunggu gilirannya.

"Mau buat e-KTP. Sudah dari pukul 10.00 WIB saya di sini, tapi belum juga giliran saya. Kemarin tinggal di DKI Jakarta, belum buat e-KTP, sekarang mau buatnya," ucap seorang perempuan kepada Tribun Batam saat ikut mengantre dalam barisan itu.

Hal senada juga diucapkan warga lainnya. Ia mengaku baru pindah dari tempat asalnya di Medan, dan berencana membuat e-KTP Batam.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sadri Khairuddin saat dikonfirmasi keramaian yang tak biasanya itu mengatakan, sudah dua minggu terakhir ini warga kerap berbondong-bondong mendatangi Disdukcapil untuk merekam e-KTP.

"Oktober 2013 ini paling lambat perekaman e-KTP. Sesuai surat edaran Mendagri, November sudah tidak ada lagi perekaman e-KTP. Mungkin mereka baca informasi kami di koran, radio, makanya mereka cepat-cepat buat e-KTP sekarang," ucap Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sadri Khairuddin, Selasa (8/10/2013).

Perekaman e-KTP ini kata dia, sangat penting bagi pencetakan KTP selanjutnya. Jika penduduk Batam tak melakukan perekaman e-KTP hingga akhir Oktober ini, sementara KTP SIAK sudah habis masa berlakunya, maka penduduk itu dikhawatirkan tak bisa memiliki identitas.

"e-KTP ini sebagai dasar pencetakan KTP SIAK, kalau penduduk tak merekam hingga Oktober ini, nanti mereka tak punya identitas. Karena per 1 Januari 2014 nanti, KTP SIAK sudah tak berlaku lagi," tegasnya.

Untuk mempercepat perekaman e-KTP selesai Oktober ini, pihak Disdukcapil menyiagakan 4 set alat perekaman e-KTP di sana. Sebelumnya hanya 1 set alat perekaman saja yang tersedia.

Disinggung keberadaan e-KTP bagi warga yang sudah merekam e-KTP namun belum terbit, sementara KTP SIAK sudah habis masa berlakunya sehingga tak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi, Sadri menyarankan untuk perpanjangan KTP SIAK.

"Kalau e-KTP nya belum siap, yang pertama itu menunggu. Kedua, kalau ada keperluan, sementara KTP SIAK sudah habis masa berlakunya, bisa kita cetak lagi untuk perpanjangan. Datang saja ke kantor camat atau Disdukcapil, perpanjangan KTP SIAK," ucap Sadri.

Untuk mengetahui informasi e-KTP sudah cetak atau perlu diulang perekamannya kata dia, dapat mengetik pesan ke nomor 081372738363. Dengan format e-KTP spasi NIK spasi nama lengkap.


Anda sedang membaca artikel tentang

Bulan Oktober Batas Rekam Akhir e-KTP

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/bulan-oktober-batas-rekam-akhir-e-ktp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bulan Oktober Batas Rekam Akhir e-KTP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bulan Oktober Batas Rekam Akhir e-KTP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger