Dinas Perhubungan Tunggu Putusan PTUN

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

BATAM, TRIBUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dalam gugatan CV Manunggal Mandiri terkait izin trayek taksi Silver Cub yang belum diterbitkan pemerintah.

Demikian disampaikan Edward Sahat M Purba, Kabid Teknis Sarana, Dishub Kota Batam, Selasa (1/10/2013). Edward sendiri tidak mau berandai-andai untuk menentukan sikap atas putusan sidang gugatan di PTUN itu.

"Kiat masih menunggu putusan PTUN. Untuk masalah langkah apa yang diambil nanti kita masih menunggu proses sidang," ujarnya.

Terpisah General Manager CV Manunggal Mandiri, operator taksi Silver Cub mengatakan proses sidang sudah sampai pemeriksaan berkas dan pemeriksaan saksi. Saat ini tinggal menunggu keputusan saja dalam sidang selanjutnya.

"Ya tinggal kesimpulan majelis hakim PTUN Tanjung Pinang dalam gugatan ini. Dokumen dan saksi sudah diperiksa dan kita tinggal tunggu keputusannya saja," ujar Tibrani.
 
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Dishub Kota Batam menerbitkan izin prinsip untuk taksi Silver Cab sebanyak 55 unit. Kemudian CV Manunggal Mandiri, baru mengoperasikan 30 unit dan izin operasional atau izin trayek diterbitkan oleh Dishub Kota Batam.

Untuk memenuhi kuota, pihak CV Manunggal Mandiri kembali mengajukan 10 unit sisa dari 55 unit taksi Silver Cab, namun izin trayek tidak diterbikan Dishub Kota Batam. Tidak jelasnya kebijakan pemerintah itu membuat CV Manunggal Mandiri melayangkan gugatan ke PTUN.
 
Tibrani menyebutkan karena tidak ada kejelasan dari Dishub Kota Batam atas izin trayek untuk taksi Silver Cab. Pelayanan Dishub dinilai diskriminatif terhadap Silver Cab.

Di media massa Kepala Dishub Zulhendri malah mamengatakan Batam masih kekurangan 700 unit taksi. Sementara Silver Cab sudah mengajukan peremajaan sejak maret 2013, namun tidak diberikan.

"Jika Dishub berfikir objektif, taksi Silver Cab yang memelopori reformasi taksi di Batam ini. Sejak muncul pada april 2011, Silver Cab sudah membawa perubahan pertaksiaan di Batam ini namun Dishub melihtanya sebagai hal yang terbalik. Silver Cab dianggap provokator taksi di Batam. Beberapa Kepala Dishub terdahulu meluncurkan sistem argo, tapi tidak pernah berhasil," ujarnya.

Dengan munculnya Silver Cab, hampir semua taksi sudah menggunakan argo walaupun belum 100 persen mengaktifkannya. Hal ini sudah bisa menjawab kemauan penumpang yang inggin menggunakan argo atau borongan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dinas Perhubungan Tunggu Putusan PTUN

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/dinas-perhubungan-tunggu-putusan-ptun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dinas Perhubungan Tunggu Putusan PTUN

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dinas Perhubungan Tunggu Putusan PTUN

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger