Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Para ibu yang ikut berdemo meminta para petinggi BP Batam dan Pemko Batam segera mengambil keputusan terhadap kejelasan status lahan Kampung Tua di Tanjung Uma.
"Ambil keputusan cepat-cepat. Panas nih, tak pakai lame-lame lagi. Dari dulu dibicarakan-dibicarakan terus," kesal Nur salah satu pendemo, Senin (7/10/2013).
Sambil menutupi wajahnya dari sengatan matahari menggunakan kardus air mineral, wanita yang mengaku sudah tinggal belasan tahun di Tanjung Uma. Ia mengatakan gara-gara adanya dualisme pemerintahan yang ada di Batam, membuat nasib masyarakat tidak jelas.
"Keluarga kami susah payeh (payah) becucuk (bercocok) tanam di sana, nggak sehari-dua hari tibe-tibe (tiba-tiba) tanah kami nak diambil. Mereka tak tahu tata kelola pemerintahan ke, tak ada rakyat tak ade negare. Ubah dulu undang-undang untuk Batam nih, supaya jangan ada dualisme pemerintahan. Cerita otonomi, tapi otonomi setengah hati," sindirnya lagi.
Tak cuma ia, orator yang ada di atas truk biru meneriakkan agar BP Batam segera memberikan kejelasan atas status kampung tua Tanjung Uma.
"Lahan seluas 108 hektar harga mati untuk Tanjung Uma sebagai kampung tua. Kami minta kejelasan status kampung tua yang sekarang dikuasai PT Cahaya Dinamika Abadi. Ini penjarahan hak rakyat, memanfaatkan hak rakyat. Membohongi kami rakyat," teriak orator pria yang mengenakan kemeja putih bergaris merah itu.
Pria itupun meminta BP Batam segera menarik HPL perusahaan tersebut. Saat ini kepolisian bekerja sama dengan Ditpam BP Batam menjaga ketat pintu masuk gedung Bifza Marketing Centre tempat pertemuan pendemo, dengan BP Batam yang diwakili I Wayan dan Bambang serta Wakil Wali Kota Batam, H Rudi SE MM, dan Kaban Pertanahan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Lahan Seluas 108 Hektar Sudah "Harga Mati"
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/lahan-seluas-108-hektar-sudah-mati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lahan Seluas 108 Hektar Sudah "Harga Mati"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lahan Seluas 108 Hektar Sudah "Harga Mati"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar