Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani
BINTAN, TRIBUN - Aktifitas tambang bauksit ilegal tak hanya merusak lingkungan, baik di darat atau di laut. Namun, aktifitas tambang ilegal ini juga menyebabkan daerah setempat merugi.
Pasalnya daerah tidak mendapatkan satu rupiah atau pajak yang masuk ke Pemda Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Pertambangan Energi (Kadistanben) Kabupaten Bintan, Supriono mengaku belum bisa memrediksikan kerugian akibat dari penambangan ilegal tersebut.
"Kami belum menghitung kerugiannya, yang jelas kami belum mengetahuinya berapa kerugian dari aktifitas tambang ilegal ini," ujar Suprion kepada Tribun di kantor Bapeda Bintan, Selasa (8/10/2013).
Kepala Dinas Pertambangan Energi tidak tahu nama-nama pemilik tambang ilegal tersebut. Meski sebelumnya tim pengawasan tambang ilegal sudah membuat surat teguran.
Jika tim pengawasan tambang ilegal sudah membuat surat teguran sebelum mengamankan tambang bauksit ilegal, mereka pasti sudah tahu nama perusahaan tersebut. Ketidaktahuan nama perusahaan tambang ilegal juga diakui Kepala Satpol Bintan, Ahmad Izhar.
"Ya, kami memang sudah membuat surat teguran, tapi surat teguran itu ditujukan ke titik-titik tambang itu. Kalau nama perushaanya kami tak dapat mengetahui," kilah Ahmad Izhar.
Ia pun mengaku belum mendapatkan angka kerugian yang dialami Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
Namun, tim pengawasan atau Pemkab Bintan hanya meminta kepada penambang ilegal untuk mereklamasi lahan. Meskipun sudah miliaran rupiah tambang ilegal ini meraup keuntungan.
"Kita minta mereka mereklamai lahan yang telah rusak tersebut," pinta Izhar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penambang Ilegal Harus Mereklamasi Lahan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/penambang-ilegal-harus-mereklamasi-lahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penambang Ilegal Harus Mereklamasi Lahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penambang Ilegal Harus Mereklamasi Lahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar