Peralatan Penambang Ilegal Dikembalikan

Written By Unknown on Rabu, 09 Oktober 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani

BINTAN, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Bintan akan menghentikan sementara waktu tambang-tambang legal atau yang memiliki izin. Penghentian tambang legal dilakukan mulai 26 Oktober 2013 mendatang.

Penghentian  aktifitas tambang legal ini untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaku tambang ilegal yang diamankan Tim Pengawasan Pertambangan Bintan beberapa waktu lalu.

Selain menghentikan operasi tambang yang memiliki izin, Pemerintah Bintan melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distanben) akan mencabut izin PT LNP.

Kepala Satpol Bintan, Ahmad Izhar mengatakan, penghentian sementara tambang yang memiliki izin untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak memiliki izin.

"Pengamanan terhadap aktifitas tambang ilegal ini baru tahap pertama, kita akan memberikan warning kepada mereka. Nanti akan dilanjutkan tahap kedua, jika ditemui akan diproses ke penegakan hukum," ujar Izhar, Selasa (8/10/2013).

Sejak pengamanan tambang-tambang ilegal ini, tim pengawasan tambang ilegal mencatat dan mengamankan peralatan.

Di antaranya aki 172 buah, dinamo 19 buah, otomatis starter 2 buah, stater kabel 1 buah, solar 15 jeriken, chip 22 buah, jeriken kosong 7 buah, hand pump 2 buah, control ballet 2 buah, mesin robin 3 buah, dinamo charger 6 buah, dan kunci kotak 3 buah.

"Ternyata usai mengamankan pertambangan ilegal 11 titik ini, tadi malam kita masih menjumpai satu titik tambang ilegal di bukit yang ada di Wacopek, di sini kita mengamankan 3 dum truk," jelas Ahmad Izhar.

Dan bagi yang merasa memiliki alat-alat tambang bauksit yang diamankan itu, Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyerahkan kepada pemiliknya. Namun mereka harus mendatangi langsung tim pengawasan tambang ilegal.

"Alat-alat tersebut akan dikembalikan, bagi yang  berhubungan dan merasa memiliki alat tersebut bisa mengambilnya ke sekretariat Distanben pada saat jam kerja dan hari kerja. Besok bisa diambil dan harus membawa persyaratan dan ketentuan. Yakni membuat surat permohonan yang ditujukan kepada PPNS Bintan, kemudian  membawa berkas seperti antara lain bukti-bukti  kepemilikan atau sewa menyewa alat," jelas Izhar.

Selain itu, pemilik alat tersebut, di dalam surat permohonan membawa materai enam ribu. Pengambilan alat tidak dikenakan biaya apapun. Yang bersangkutan merupakan pemilik yang benar dan sah.

"Pemilik alat itu harus melampirkan surat pengakuan secara benar telah melakukan penambangan bijih bauksit di lokasi tersebut. Isi kedua surat pernyataan itu tidak akan mengulangi lagi penambangan bijih bauksit, bersedia mengeluarkan alat-alat berat operatornya dari lokasi penambangan tanpa izin, bersedia menangung biaya  barang bukti itu, bersedia melaksanakan reklamasi lahan yang ditambang dan dirusak. Bersedia dituntut secara hukum jika mengulangi penambangan tanpa izin," tegas Izhar.


Anda sedang membaca artikel tentang

Peralatan Penambang Ilegal Dikembalikan

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/peralatan-penambang-ilegal-dikembalikan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Peralatan Penambang Ilegal Dikembalikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Peralatan Penambang Ilegal Dikembalikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger