Menteri Kehutanan Tidak Kirim Utusan

Written By Unknown on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Sidang gugatan perdana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam atas terbitnya SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013, berlangsung tertutup lebih kurang 2 jam, Kamis (10/10/2013) di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.

Sembilan pejabat negara di Provinsi Kepri yang diwakili kuasa hukumnya, hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan persiapan itu. Kepala Badan Pertanahan Kota Batam menjadi tergugat pertama dalam kasus ini. Sementara menteri kehutanan menjadi tergugat kedua.

Namun sayang, hingga persidangan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB, menteri kehutanan maupun kuasa hukumnya, tak menampakkan diri. Melalui faks, tergugat kedua menyatakan berhalangan hadir. Ia memiliki kepentingan lain di Jakarta.

Ketua tim kuasa hukum Kadin Kota Batam, Masrur Amin, usai persidangan mengatakan, pada sidang perdana ini, pihaknya baru sebatas meminta data-data yang diperlukan kepada pihak terkait.

"Persidangan tadi baru sebatas tanya-jawab saja untuk melengkapi data kami. Apa potensi kerugian yang dihadapi masing-masing daerah atas terbitnya SK Menhut ini. Rata-rata mereka mengatakan rugi. Seperti perwakilan dari Lingga, SK Menhut 463 tak sesuai dengan RTRW-nya," ucap Masrur yang saat itu didampingi rekannya, Sulhan.

Pada persidangan Kamis (17/10/2013) mendatang, ia mengatakan, pihaknya mengajukan kepada majelis hakim yang diketuai Tedi Romyadi, Sudarsono dan Hendry Tohoran, untuk menghadirkan ketua tim padu serasi dalam persidangan.

Mereka ingin mensinkronkan data hasil tim padu serasi dan rekomendasi atas lahan di Kota Batam hingga terbitnya SK Menhut 463 ini.

"Kami minta ketua tim padu serasi dihadirkan. Kami ingin lihat apakah hasil tim padu serasi dan rekomendasinya sudah sesuai," katanya sembari mengatakan SK 463 sebagai dasar pihaknya mengajukan gugatan.

Sementara itu, ketua majelis hakim persidangan tersebut, Tedi Romyadi mengatakan, paling lama 30 hari, pihaknya akan memberikan saran kepada pihak penggugat untuk penyempurnaan gugatan.

"Penggugat itukan dalam posisi yang lemah. Di saat inilah, melalui majelis hakim, mereka bisa meminta data-data yang diperlukan kepada pihak-pihak terkait. Saya sudah punya peta wilayah yang akan dihutankan, tapi saya masih meminta peta-peta yang lebih jelas lagi dari Dinas Kehutanan setempat," ucap Tedi.

Dalam kasus ini, ada beberapa perkara yang menjadi dasar pengajuan gugatan Kadin Batam ke PTUN Tanjungpinang. Seperti ditolaknya permohonan sertifikat mitra kerja Kadin Kota Batam, PT Milenium Investment dan Maligas Sukses Abadi ke BPN Kota Batam.

Pasalnya lahan yang mereka mohonkan ini, berstatus hutan lindung. Selain itu, tak ketinggalan, mereka juga menggugat menteri kehutanan atas terbitnya SK Menhut 463 yang dinilai sangat merugikan iklim investasi di Batam.


Anda sedang membaca artikel tentang

Menteri Kehutanan Tidak Kirim Utusan

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/menteri-kehutanan-tidak-kirim-utusan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menteri Kehutanan Tidak Kirim Utusan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menteri Kehutanan Tidak Kirim Utusan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger