BATAM, TRIBUN - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang mengabulkan seluruh gugatan CV Manunggal Mandiri selaku operator taksi Silver Cab, dalam sidang yang digelar di Sekupang, Batam, Selasa (29/10/2013).
Dalam sidang tersebut majelis hakim mewajibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, selaku Tergugat untuk menerbitkan perizinan yang diminta Silver Cab.
Majelis hakim, beralasan tidak dikeluarkan izin operasional Silver Cab oleh Dishub Batam sangat tak berdasar sekali. Sementara Silver Cab sendiri jauh sebelumnya sudah mengantongi perizinan yang lengkap dan laik untuk menambah armadanya,.
Sidang itu sendiri dipimpin oleh Hendry Tohonan Simamora SH dengan anggota Majelis masing-masng Sudarsono SH MH dan Dedi Wisudawan Gamadi.
Sementara pihak Penggugat hadir Tibrani selaki Generam Manager Silver Cab, sedangkan pihak Tergugat hadir Mardi Marbun selaku Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kota Batam.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Silver Cab) untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat yakni Dishub Batam untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yakni permohonan Surat rekomendasi Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) atas nama CV Mandiri Manunggal.
berdasarkan permohonan penggugat nomor 521/MM/III/2013 tertanggal 23 Maret 2013. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ujar Hendry Tohonan sembari mengetuk palu tiga kali.
Tibrani mengatakan, tak selamanya surat keputusan atau aturan yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam itu selalu benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Itu sudah jelas. Buktinya hasil putusan ini yang kami menangkan. Terbukti kebijakan Pemko Batam melalui Dishub Batam menyalahi aturan dan dan mengandung unsur ketidakadilan.
Ini merupakan pelajaran berharga bagi masyarakat Batam, bahwa kebijakan yang dibuat Pemko Batam tak selamanya benar," tegas Tibrani.
Selagi memenuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Tibrani mengatakan, pemerintah tak berhak bahkan menghalangi masyarakat untuk berinvestasi atau berusaha.
"Kami berharap kedepannya, Dishub Batam bisa melihat fakta hukum dan realita sebelum mengeluarkan kebijakan apakah itu surat keputusan atau dalam bentuk lainnya.
Sebab dalam dua tahun berturut-turut yakni 2012-2013, mereka (Dishub) Batam sudah dua kali kalah digugat di PTUN Tanjungpinang di Sekupang. Pertama sengketa Blue Bird. Dan yang terakhir mengenai SPJK Silver Cab.
Silver Cab sendiri berencana menggugat balik Dishub Batam atas pelarangan penambahan operasional taksi. Mengingat, apa yang sudah dilakukan Dishub berdampak kerugian materi maupun imaterial bagi Silver Cab.
Anda sedang membaca artikel tentang
PTUN Kabulkan Gugatan Silver Cab
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/ptun-kabulkan-gugatan-silver-cab.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PTUN Kabulkan Gugatan Silver Cab
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PTUN Kabulkan Gugatan Silver Cab
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar