Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUN - Sungguh memilukan nasib yang dialami oleh wanita yang berinisial Bunga (19). Warga Kampung Luing Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, Anambas, kepri, harus melayani nafsu bejat Supardi (48) yang tak lain ayah tiri korban.
Tidak tanggung-tanggung, nasib yang harus dialami Bunga ini terjadi 4 tahun lamanya sejak Bunga berusia 15 tahun hingga melahirkan anak yang kini tengah berusia 1 tahun 4 bulan.
Kejadian ini terungkap setelah ada pria yang hendak meminang bunga yang membuat Supardi tidak menyetujui dan sempat naik pitam kepada wanita malang tersebut.
Hingga menyebabkan korban sempat melarikan diri dan melaporkan hal ini kepada paman korban. Kemudian melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Sejahtera Anambas.
Ketua LSM Bina Sejahtera Anambas, Sri Wahyuni yang ditemui menceritakan, paman korban mendatangi dirinya untuk meminta pertolongan perihal nasib yang tengah dialami keponakannya tersebut.
"Semalam paman korban datang ke saya menceritakan hal yang dialami oleh korban perihal masalah ini. Bunga dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri disaat anak itu masih berusia 15 tahun. Tidak hanya itu, dari penuturan korban, selama melayani nafsu bejat ayah tirinya, anak itu disanggahi parang dan diberi ancaman bahwa dia dan ibunya akan dibunuh," ujar Sri Wahyuni, Rabu (2/10/2013) siang.
Wanita yang aktif dalam bidang Komisi Penanggulangan AIDS itu menambahkan, dari penuturan korban yang disampaikan kepadanya, hal ini masih terus berlangsung sampai Bunga hamil tiga bulan.
Mendapati hal itu, korban pun sempat dilarikan keluar wilayah Anambas hingga anak yang tengah dikandungnya lahir seklaigus membesarkan anak tersebut.
"Diketahui, itu atas perintah bapak tiri korban dan mendapat ancaman. Korban dibawa ke daerah Kijang untuk melahirkan dan membesarkan anak yang sebelumnya tengah dikandung baru kembali lagi ke Anambas," ungkapnya.
Baru kemudian, seusai korban melahirkan anak hasil hubungan gelap itu, ia dibawa kembali ke Anambas dengan status anak tersebut merupakan anak angkat hingga anak tersebut kini berusia 1 tahun 3 bulan.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh Supardi yang biasa berprofesi sebagai tani tersebut tidak hanya sampai di situ saja.
Sesudah korban melahirkan anak hasil hubungan gelap tersebut, hubungan gelap terus masih dilakukan. Perbuatan Supardi pun terungkap setelah ada seorang pria yang hendak meminang Bunga.
"Sekitar 2 minggu lalu, pamannya mendapat pinangan untuk korban. Mengetahui hal itu, ayah tiri korban tidak terima mendapati anak tirinya dipinang pria itu," urai Sri.
Bunga pun diketahui dibawa ke tepi laut dan mendapat perlakuan kasar yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah. Korban bahkan sempat dipukul menggunakan kayu broti dan diketahui sempat mengeluarkan darah dari kemaluannya.
Korban pun sempat melarikan diri hingga akhirnya ditemukan oleh keluarganya dan diselamatkan hingga akhirnya kasus ini terkuak.
"Kami berkomitmen untuk mendampingi mulai dari ke pihak kepolisian dalam membuat proses pelaporan, penjemputan, sampai visum. Saat ini, korban tengah berada di rumah paman korban dan kondisi terakhir sudah lebih baik setelah sebelumnya masih mengalami trauma hebat. Pada prinsipnya, kami akan terus mendampingi untuk memberikan perhatian kepada korban untuk memulihkan psikis korban ini," tutur Sri.
Sementara itu, Kapolsek Siantan AKP Dedy Suryaman yang dikonfirmasi mengenai hal ini menuturkan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal pencabulan terhadap korban tersebut.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami tindaklanjuti dan ayah tiri korban sudah kami amankan di sel Polsek Siantan guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolsek Siantan AKP Dedy Suryaman.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/25/X/Polsek Siantan tertanggal 1 Oktober 2013, kejadian tersebut sudah terjadi selama empat tahun sejak tahun 2009.
"Dari keterangan sementara, korban pertama kali mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut sewaktu korban berusia 15 tahun, pada tahun 2009 sekitar pukul 09.00 WIB disemak-semak kebun Kampung Luing Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan. Korban pun mendapat ancaman akan dibunuh dan sekarang koran telah mendapatkan satu oran anak perempuan yang kini berusia sekitar 1 tahun 4 bulan," jelas Dedy.
Korban pun kini, lanjut Kapolsek sudah divisum di Puskemas Tarempa. Sementara, Supardi terancam dijerat dengan pasal 81 Yo pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
SL Dipaksa Melayani Nafsu Ayah Tiri
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/sl-dipaksa-melayani-nafsu-ayah-tiri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SL Dipaksa Melayani Nafsu Ayah Tiri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SL Dipaksa Melayani Nafsu Ayah Tiri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar