Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik

Written By Unknown on Minggu, 03 November 2013 | 12.41

Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik

Tribunnewsbatam.com/Aprizal

Kapolresta Barelang, Batam, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Karyoto ikut memapah salah satu korban unjuk rasa di kantor BP Batam untuk menaiki mobil ambulan, Rabu (23/10/2013). Kapolres menegaskan, korban harus mendapatkan perawatan yang maksimal di rumah sakit dan tidak boleh diterlantarkan. 

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

BATAM, TRIBUN - Kanit Provost Polresta Barelang, Batam, Iptu Joko Purnawanto menyebutkan, sampai saat ini dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Barelang.

Apakah tindakan Bripda RE dan Brigadir DI termasuk tindak pidana murni atau tidak. Namun demikian, pihaknya tetap akan memberikan sanksi kepada keduanya.

Alasannya, Bripda RE dan Brigadir DI telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian.

"Kami tunggulah hasil pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang, setelah itu baru kami lakukan tindakan sesuai tupoksi kami," kata Joko kepada Tribun, Sabtu (2/11/2013).

Lagi pula, sambung Joko, yang melakukan penangkapannya di lapangan juga anggota provost langsung.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/dua-pelaku-akan-jalani-sidang-kode-etik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger