
Tribunnewsbatam.com/Aprizal
Kapolresta Barelang, Batam, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Karyoto ikut memapah salah satu korban unjuk rasa di kantor BP Batam untuk menaiki mobil ambulan, Rabu (23/10/2013). Kapolres menegaskan, korban harus mendapatkan perawatan yang maksimal di rumah sakit dan tidak boleh diterlantarkan.
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Kanit Provost Polresta Barelang, Batam, Iptu Joko Purnawanto menyebutkan, sampai saat ini dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Barelang.
Apakah tindakan Bripda RE dan Brigadir DI termasuk tindak pidana murni atau tidak. Namun demikian, pihaknya tetap akan memberikan sanksi kepada keduanya.
Alasannya, Bripda RE dan Brigadir DI telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian.
"Kami tunggulah hasil pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang, setelah itu baru kami lakukan tindakan sesuai tupoksi kami," kata Joko kepada Tribun, Sabtu (2/11/2013).
Lagi pula, sambung Joko, yang melakukan penangkapannya di lapangan juga anggota provost langsung.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/dua-pelaku-akan-jalani-sidang-kode-etik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Pelaku Akan Jalani Sidang Kode Etik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar