Laporan Tribunnews Batam, Muhammad Ikhsan
NATUNA, TRIBUN - Kejaksaan Negeri Ranai, Provinsi Kepulauan Riau, sampai saat ini sudah memeriksa Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk 20 SD dan 80 SLTP di Kabupaten Natuna.
Banyak yang mempertanyakan kinerja PPTK dari korupsi proyek Disdik yang sudah menyeret enam tersangka ini tidak ikut dijerat. Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Jasia Koni SH MH menjelaskan, bahwa PPTK tidak tidak ikut terjerat dalam kasus ini.
Alasannya, pengadaan barang dan jasa itu secara teknis diambil alih langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan.
"PPTK di sini hanya buat resume kontrak. Jadi fungsi PPTK dalam kasus ini bukan kepada kegiatan langsung, namun pelaksana secara administrasi saja, kalau teknisnya Pejabat Pembuat Komitmen. Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) laporkan ke PPKOM hasil teknis, setelah pencairan baru dibuatkan resume oleh PPTK," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Jasia Koni SH MH kepada Tribun, Jumat (1/11/2013).
Namun Jasia berharap, kalau ada bukti keterlibatan PPTK, masyarakat bisa sampaikan kepada kejaksaan.
"Jadi kita ada feedback. Siapa yang ikut nikmati hasil korupsi ini bisa dijerat. Sebelumnya kami sudah periksa PPTK-nya. Namun sejauh ini kami simpulkan mereka tidak terlibat," jelas Jasia.
Seperti diketahui, sebanyak 26 item alat-alat olahraga yang diperuntukkan untuk sekolah SD dan SLTP di Natuna diketahui kualitasnya di bawah standar. Dari korupsi proyek pengadaan ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejaksaan Negeri: PPTK Belum Terlibat Korupsi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/kejaksaan-negeri-pptk-belum-terlibat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejaksaan Negeri: PPTK Belum Terlibat Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejaksaan Negeri: PPTK Belum Terlibat Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar