Sidang Gugatan SK Menhut Dibuka Untuk Umum

Written By Unknown on Minggu, 10 November 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Kepala Badan Pertanahan Kota Batam, dan Menteri Kehutanan RI, rencananya akan menjalani sidang gugatan terbuka pada Kamis (28/11/2013) mendatang.

Itu menyusul materi perbaikan gugatan dari Kadin Batam atas terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 463 dinyatakan selesai. Kemudian agenda persidangan berlanjut pada persidangan terbuka untuk umum.

"Perbaikan gugatannya mau selesai, mungkin terakhir tanggal 14 November 2013. Setelah itu tanggal 28 Novembernya baru sidang acara terbuka," ucap Ketua Majelis Hakim, Tomi Romyadi kepada Tribun, Kamis (7/11/2013).

Meski banyak pihak yang mengaku dirugikan atas terbitnya SK Menhut itu, nyatanya hingga saat ini belum ada satupun kelompok yang mengajukan dirinya sebagai penggugat intervensi.

Dalam artian menyatakan keberatan atas terbitnya SK Menhut tersebut masih proses persidangan. "Belum ada, sepi. Padahal ramai ya yang kena imbasnya," jelas dia.

Pantauan Tribun Batam, agenda persidangan perbaikan gugatan kemarin tak berlangsung di ruang utama persidangan. Melainkan di ruang hakim ketua majelis yang juga wakil ketua PTUN Tanjungpinang.

Perwakilan tergugat II, Menteri Kehutanan RI, tidak hadir dalam kesempatan itu. "Mereka ada sidang di PTUN Jakarta," ujar Tomi.

Sementara itu, kuasa hukum Kadin Batam dihadiri Sulhan dan Hadi Purnomo. Mereka mengatakan, akan menyerahkan penyempurnaan perbaikan gugatan pada 14 November mendatang 2013. Walaupun tanpa berpedoman pada hasil rekomendasi tim terpadu.

"Patokan kami seharusnya hasil tim terpadu itu, tapi pihak Menhut baru akan menyampaikannya di sidang pembuktian. Kami tunggu saja. Saat ini dasar gugatan kami mengacu pada peraturan lainnya," kata Sulhan.

Peraturan itu mencakup Keputusan Presiden 41 Tahun 1973 terkait keberadaan Otorita Batam, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 terkait Free Trade Zone dan Undang-Undang PTUN.

"Seharusnya berdasarkan Kepres dan PP ini ada kewenangan OB juga, tapi tidak diakomodir di Surat Keputusan (SK). Sementara dengan adanya aturan itu menimbulkan kewenangan untuk mengalokasikan lahan. Ratusan lahan terganggu perizinannya," kata dia.

Kedua aturan itu dikaitkan dengan asas kecermatan dan keserasian yang tertuang dalam pasal 53 UU PTUN. Jika peraturan yang rendah melanggar peraturan yang lebih tinggi, maka aturan itu dimungkinkan dibatalkan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sidang Gugatan SK Menhut Dibuka Untuk Umum

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/sidang-gugatan-sk-menhut-dibuka-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sidang Gugatan SK Menhut Dibuka Untuk Umum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sidang Gugatan SK Menhut Dibuka Untuk Umum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger