Laporan Tribun Batam, Iman Suryanto
- Penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Kepri
- Erwin: Tersangka Sudah Diintai Beberapa Hari di Bandung
- Terdakwa Sempat bersembunyi di Loteng Rumah
TRIBUN, JAKARTA - Tim khusus yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang bekerjasama dengan Satgas Intel Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang terdakwa yang selama ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kepri, bernama Sofyan, SKM.
Terdakwa yang diketahui sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut, sebelumnya sudah divonis selama tiga tahun pada 2013 lalu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Network, Sofyan diamankan oleh tim khusus setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari di kawasan Bandung.
Setelah diketahui keberadaan terdakwa di Komplek Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT. 01 RW. 05 Kel. Kujatrrng Sari Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tim pun langsung melakukan penangkapan terdakwa, pada Sabtu(23/11) dini hari atau sekitar pukul 00.53.
Namun proses penangkapan tersangka tidaklah mudah, mengingat istri dan kelurga besar terdakwa mencoba menghalau dan menghalang-halangi petugas. Bahkan petugas sempat putus asa mencari keberadaan terdakwa yang tidak dapat ditemukan didalam rumahnya.
"Setelah dua kali mengelilingi, mengitari hingga menggeledah rumah tersangka, tim sempat kehilangan posisi terdakwa. Namun petugas sempat mencurigai adanya suara dan posisi plafon yang sedikit bergeser pada saat pertama penggeledahan," kata Erwin, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa yang ditemui Tribun di Terminal B3 Bandara Soekarno Hatta saat membawa terdangka ke Tanjungpinang.
Keberadaan terdakwa pun terendus petugas, saat mencurigai adanya celah kecil di atap/plafon pada kamar mandi dirumah korban yang bergeser.
"Setelah kita periksa, ternyata benar, terdakwa bersembunyi disana. Dan langsung kita tangkap. Kemudian pada pukul 03.00 langsung diberangkatkan ke Jakarta. Dan selanjutnya diterbangkan ke Tanjungpinang melalui Batam," terang Erwin yang mengaku dirinya dan tim belum tidur sejak beberapa hari.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sofyan merupakan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2009 senilai Rp. 3,5 miliar.
Dan terdakwa sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Petikan Putusan Hakim No. 27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013, dimana dalam amar putusan tersebut memerintahkan terdakwa agar ditahan.
Namun sebelum petikan tersebut dikeluarkan, terdakwa sudah tidak ada atau hilang dari pemantauan.
Bahkan tim sudah melakukan pemanggilan beberapa kali agar terdakwa mentaati aturan yang ada, namun malah menghilang. Hingga akhirnya di masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Isu)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tim Khusus Bekuk Sofyan di Bandung
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/tim-khusus-bekuk-sofyan-di-bandung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tim Khusus Bekuk Sofyan di Bandung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tim Khusus Bekuk Sofyan di Bandung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar