Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Thomlimah Limahekin
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Gubernur Kepri HM Sani meminta buruh menerima nilai Upah Minimun Kota (UMK) Batam sebesar Rp 2.422.092,00 yang ditetapkan Kamis (21/11/2013) lalu. Permintaan ini muncul menyusul adanya informasi terkait rencana para buruh melakukan unjuk rasa untuk menolak nilai UMK tersebut.
"Saya minta supaya kita sama-sama jaga kampung kita ini agar tetap kondusif. Jangan ada unjuk rasa lagi. Nanti kalau suasana tidak kondusif, kita sendirilah yang rugi," ungkap Sani usai menunaikan salat bersama di Masjid Agung Kota Tanjungpinang, Jumat (22/11/2013) siang.
Sani menjelaskan nilai UMK Batam sebesar itu sudah termasuk wajar. Apalagi nilai tersebut sudah menyamai nilai UMK Jakarta. Menurutnya, nilai UMK tersebut ditetapkannya berdasarkan usulan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.
Untuk itu dia sekali lagi meminta supaya para buruh bisa menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tidak memunculkan hal-hal yang menyebabkan Batam tidak aman.
"Kalau Batam tidak aman, siapa yang mau tanamkan investasinya di sini. Misalkan saja, kalau para pengusaha lari, maka kitalah yang kehilangan lapangan pekerjaan," ujar Gubernur Kepri saat itu.
Sani tidak hanya menetapkan nilai UMK saja, tetapi juga memikirkan bagaimana membantu kehidupan buruh dengan cara lain. Dia misalnya, memastikan akan memanggil para pengusaha barang dan jasa. Tujuannya meminta mereka supaya tidak menaikkan harga barang yang melebihi daya beli masyarakat.
"Saya juga terus-menerus meminta Serikat Pekerja itu untuk membentuk koperasi mereka sendiri. Saya kira dengan adanya koperasi, kebutuhan hidup mereka bisa terbantu. Mereka jangan takut soal modal. Pemerintah pasti akan bantu dalam hal pemberian modal," tegas Sani.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sani Tetapkan UMK Batam Sebesar Rp 2,4 Juta
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/sani-tetapkan-umk-batam-sebesar-rp-24.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sani Tetapkan UMK Batam Sebesar Rp 2,4 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sani Tetapkan UMK Batam Sebesar Rp 2,4 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar