Urus Sertifikat Rumah Sampai Tujuh Tahun

Written By Unknown on Sabtu, 16 November 2013 | 12.42

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM, TRIBUN - Belasan warga Perumahan Bengkong Garama, Kecamatan Bengkong, Batam, menyambangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Batam Centre, Jumat (15/11/2013) pagi.

Salah satu warga, Yok Thong, menceritakan bahwa dirinya sudah membeli satu unit rumah di perumahan tersebut sejak tahun 1993. Sejak 21 Maret 2006 lalu sudah dilunasinya.

Namun hingga kini, ia dan beberapa penghuni lain di perumahan itu tak kunjung mendapatkan sertifikat rumahnya. Anehnya lagi, sebagian penghuni lainnya justru sudah memiliki sertifikat.

"Yang bayar lunas ada sertifikatnya. Tapi itupun belum lengkap. Nah kami yang mencicil ini tidak ada sama sekali. Tahun 2006 kami tagih, dijanjikan dalam pengurusan, masa iya ngurus sampai tujuh tahun?" ujar Yok Thong.

Tidak jelas apa yang menjadi persoalan mengapa sebagian sertifikat rumah milik warga itu tidak keluar juga. Tribun Batam coba mengonfirmasi hal ini kepada pihak BTN pun ditolak.

Menurut salah satu staf yang menemui Yok Thong, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan developer terkait sertifikat tersebut.

"Maaf mbak, kami kan lembaga, saya juga nggak bisa berkomentar. Langsung saja ke pimpinan. Namanya saya staf, saya cuma memberikan jawaban layanan ke customer kami. Bukan apa-apa, kami kan juga harus lihat per kasusnya," ujar staf pria tersebut kepada Tribun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Urus Sertifikat Rumah Sampai Tujuh Tahun

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/urus-sertifikat-rumah-sampai-tujuh-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Urus Sertifikat Rumah Sampai Tujuh Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Urus Sertifikat Rumah Sampai Tujuh Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger