Laporan Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri belum berhasil mengamankan Iwan. Sejak penggerebekan server judi bola online di gedung Coin Centre, Sei Panas, Batam, beberapa waktu lalu, keberadaan Iwan masih misterius.
Padahal, pria yang menjadi buron kepolisian ini karena diduga terlibat dalam aktivitas judi bola yang disebut terbesar se-Asia. Ia dikabarkan sudah mendapat pencekalan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hamdan Muhammad Al Amin yang dihubungi Tribun pun membenarkan hal tersebut. Menurut Hamdan, Iwan sudah dilarang melakukan perjalanan luar negeri sekitar akhir Oktober 2013 lalu.
"Sudah kok. Yang mengirim permohonan itu Polda Kepri, suratnya masuk sekitar akhir bulan Oktober. Dan sudah kami kirimkan ke Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kasi Wasdakim, Hamdan Muhammad Al Amin, Jumat (14/12/2013).
Memang, menurut Hamdan mengenai permohonan pencekalan tersebut, pihaknya hanya menjadi fasilitator saja untuk meneruskan permohonan tersebut ke pusat.
"Seingat saya cuma satu itu saja, namanya saya lupa ya, Iwan siapa. Karena kami kan langsung melayangkan permohonan itu ke Jakarta. Di sini cuma trasfer sementara saja, jadi kalau untuk identitas yang lengkap, yang di sana (Direktorat Jenderal Imigrasi) yang tahu. Kami juga cuma meneruskan," jelasnya.
Menurut keterangan pria itu, umumnya permohonan pencekalan terhadap seseorang akan segera disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi apabila diminta langsung oleh kepolisian setingkat Polres.
"Posisinya langsung dilakukan, kalau permohonan sudah datang setingkat Polres ke atas. Masa pencekalan biasanya selama masa penyelidikan dan penyidikan. Tergantung kebutuhan pihak kepolisian," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Polda Kepri melakukan penggerebekan server judi online di gedung Coin Centre, Sei Panas, Kota Batam. Menurut hasil forensik Mabes Polri menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran Undang Undang Informasi Teknologi.
Nama Iwan sendiri disebut-sebut setelah kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa kantor cabang Bank BCA mengecek aliran dana dari lima nomor rekening yang diduga digunakan dalam transaksi judi bola online tersebut.
Kelima nomor rekening tersebut didapat Ditreskrimsus Polda Kepri dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam transaksi tersebut, diketahui adanya aliran dana ke rekening BCA atas nama nasabah Iwan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Buron Komplotan Judi Online Dicekal Imigrasi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/12/buron-komplotan-judi-online-dicekal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buron Komplotan Judi Online Dicekal Imigrasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buron Komplotan Judi Online Dicekal Imigrasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar