Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Edi Rustandi

Written By Unknown on Jumat, 27 Desember 2013 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Para kuasa hukum Edi Rustandi melakukan eksepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggunaan dokumen palsu lahan seluas 40.000 hektar di kawasan Dompak.

Setelah diperiksa pihak JPU, akhirnya JPU memutuskan eksepsi tersebut ditolak keseluruhannya. Pernyataan tersebut dibacakan JPU Abdurachman pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/12/2013).

"Semua eksepsinya kami tolak. Sebelumnya dia bilang kalau kasus ini sudah kedaluarsa. Padahal kasusnya tidak kedaluarsa, kami sudah periksa eksepsi yang mereka berikan. Intinya kami dari JPU menolak eksepsi tersebut," ucap Abdurachman mengatakan usai persidangan.

JPU Abdurachman saat membacakan tanggapan eksepsi tersebut mengatakan, surat palsu yang digunakan terdakwa dengan tujuan untuk penerbitan sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Yakni atas tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di RT 04 RW 11, Sungai Ungar, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Pasal yang dijeratkan kepada terdakwa yakni pasal 263 KUHP ayat 2 tentang penggunaan surat palsu dengan sengaja seolah-olah sejati dalam dakwaan primer.  

Sedangkan pada dakwaan subsider adalah pasal 266 KUHP ayat 2 tentang pemakaian akta seolah-olah sesuai dengan kebenaran dan jika karena pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian.  

"Dalam kedua pasal ini, terdakwa telah menggunakan sesuatu yang palsu. Perbedaannya adalah obyek dan waktu pelaksanaan tindak pidananya," ujar Abdurrachman.
 
Sementara itu, hal-hal lainnya dalam eksepsi tim penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Perkara ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa untuk pembuktian.

"Kami sudah bacakan penolakan eksepsi tersebut. Dan kami harap majelis hakim bisa melanjutkan kasus ini kepada pemeriksaan perkara," lanjutnya lagi.  

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib mengatakan akan mempertimbangkan surat tersebut. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 31 Desember mendatang dengan agenda putusan sela.

"Kami akan pelajari dulu surat ini, dan sidang akan kita lanjutkan pekan depan," ucap  Ketua Majelis Fathul Mujib

Usai persidangan, Iwan Kurniawan selaku ketua PH dari Edi Rustandi kepada wartawan mengatakan, ia menyerahkan surat untuk penangguhan terdakwa Edi Rustandi. Surat tersebut adalah surat keterangan sakit. Selama di tahan di Rutan Kelas I A Tanjungpinang Edi mengalami sakit.

"Terdakwa memang sakit, saya lupa apa-apa saja tadi isi suratnya, yang jelas kami meminta majelis hakim bisa mengabulkan permohonan penangguhan tersebut," ucapnya lagi.

Surat resmi dari Kepala Rutan itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat persidangan. Biasanya, apabila seorang tahanan menderita sakit, ia akan mendapat rujukan untuk disembuhkan tidak di dalam ruang tahanan.

"Dalam surat itu dilampirkan hasil diagnosis dokter bahwa klien kami dalam kondisi sakit saat ini," ujarnya.

Ditanyakan, apakah terdakwa sakit selama di dalam Rutan atau sebelum masuk ke rutan. Iwan mengatakan kalau kliennya tersebut memang sudah sakit sebelum ia dititipkan di Rutan.

"Setahu saya terdakwa sudah sakit sebelum ia dititipkan di sana," tutupnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Edi Rustandi

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/12/jaksa-tolak-eksepsi-kuasa-hukum-edi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Edi Rustandi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Edi Rustandi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger