KPK Larang Penghulu Terima Amplop Setelah Ijab-Qabul

Written By Unknown on Sabtu, 21 Desember 2013 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama RI menandatangani MoU gratifikasi pemberian amplop kepada penghulu ini. Proses menikahkan pasangan pengantin oleh penghulu menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Ini tidak lain karena sering terjadi proses membayar yang diindikasikan gratifikasi. Yakni setelah penghulu menikahkan pasangan pengantin di Kantor Urusan Agam (KUA) atau diundang ke rumah calon pengantin (catin).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekupang, saat dikonfirmasi Tribun terkait larangan menerima amplop ini, mengaku belum menerima pemberitahuan itu.

"Tanya saja langsung kepada Pak Nabhan, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama," ucap Nasrun, Jumat (20/12/2013).

Saat dimintai tanggapannya terhadap 'amplop penghulu', Nasrun mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah meminta bayaran usai menikahkan pengantin. Jikapun ada pemberian dari kedua mempelai pengantin, kata dia, itu bersifat sukarela bukan paksaan.

"Batam ini daerahnya beda dengan daerah lain. Kalau di daerah lain seperti di Jawa Timur-kan dipatok berapa, kalau Batam nggak, sukarela," ucap Nasrun.

Selama ini dalam menjalankan aktivitasnya sebagai penghulu, Nasrun tidak pernah meminta bayaran, kecuali yang sudah diatur dalam ketentuan pemerintah yakni Rp 30 ribu.

"Ini yang selalu kami perlihatkan kepada pasangan yang akan menikah," ujarnya sembari menunjukkan aturan tarif pencatatan buku nikah yang terpasang di dinding kantornya.

Jikapun aktivitas menikahkan orang tak berlangsung di KUA, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas untuk menikahkan pasangan pengantin, Nurdin akan pergi secara sukarela ke tempat acara pernikahan.

"Kalau tempatnya saya tahu, saya akan pergi sendiri. Kalau tidak tahu, saya dijemput. Inipun orang yang mau menikah juga," kata dia.

Pria yang dimaksud itupun membenarkan, jika pada hari H akad pernikahannya nanti, ia akan menjemput Nurdin agar tidak salah alamat menuju tempat akad pernikahan.

"Ya sebagai orang yang akan dinikahkan, tentunya saya juga akan memberikan makan dan minum sebagai ucapan terima kasih," kata pria itu singkat.

Di papan pemberitahuan yang terpasang di sana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004, Instruksi Menteri Agama RI No 2 Tahun 2004, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 71 Tahun 2009 tentang biaya pencatatan nikah, tertulis angka Rp 30 ribu.

Dalam artian, setelah calon pengantin melengkapi berkas administrasi, seperti formulir pendaftaran nikah, surat keterangan nikah, dan lain sebagainya. Calon pengantin cukup membayar Rp 30 ribu untuk biaya pencatatan nikahnya kepada petugas KUA.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Batam, Nabhan, beberapa waktu lalupun pernah menegaskan hal serupa.

"Biaya pencatatan nikah hanya Rp 30 ribu. Kalau lebih dari itu disebut gratifikasi," kata Nabhan.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Larang Penghulu Terima Amplop Setelah Ijab-Qabul

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/12/kpk-larang-penghulu-terima-amplop.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Larang Penghulu Terima Amplop Setelah Ijab-Qabul

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Larang Penghulu Terima Amplop Setelah Ijab-Qabul

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger