Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Wakil Gubernur Kepri DR H M Soerya Respationo SH MH memberikan surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada beberapa lembaga penyiaran di Provinsi Kepri.
Penyerahan secara simbolis yang dilakukan di Ballroom GGI Hotel, Sabtu (7/12/2013) itu menambah daftar lembaga penyiaran yang secara resmi telah mendapatkan izin hak siar.
Jamhur Poti, Ketua KPID Provinsi Kepri yang ditemui Tribun usai acara menyebutkan, saat ini setidaknya sudah ada 22 radio, 18 televisi kabel, dan 8 siaran biasa termasuk televisi nasional yang telah mendapatkan IPP.
"Itu untuk se-Kepri. Mereka tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Karimun. Itu memang daerah-daerah yang potensial untuk perkembangan lembaga penyiaran," jelas Jamhur.
Menurutnya, lembaga penyiaran wajib untuk mendapatkan IPP tersebut, apalagi menjelang tahun 2014 ini. Pasalnya, tahun depan akan ada penertiban frekuensi bagi lembaga penyiaran yang ada.
Sebab, kebocoran penggunaan frekuensi saat ini, sedikit banyak memberikan dampak negatif kepada hal lain. Dan per tahun 2016, semua penyiaran yang analog akan di-cut off semua, digantikan sistem digital.
"Kayak mengganggu traffic air control begitu. Yang paling susah sih sekarang penataan tv kabel. Sudah ada 50 an jumlahnya untuk se-Kepri. Saran kami sih, untuk yang kecil-kecil itu bisa bergabung sama perusahaan tv kabel yang besar atau sudah berizin. Supaya mereka juga nggak kehilangan usahanya, tapi tetap memunyai legalitas," papar Jamhur.
Di tempat bersamaan, Soerya, mengatakan dengan IPP ini membuktikan bahwa lembaga penyiaran itu sudah mendapatkan legalitas dan teruji sesuai aturan UU 32 tahun 2002 mengenai penyiaran.
"Alhamdulilah, artinya sudah lewat verifikasi. Yang belum ada izinnya cepat diurus, supaya nggak dikatakan ilegal. Buat yang sudah dapat izin ini, yah patuhilah rambu-rambu penyiaran yang ada. Biar bagaimanapun Anda-anda ini cermin dari penyelenggara penyiaran kita," jelas Soerya.
Soerya mengatakan sah-sah saja jika ada lembaga penyiaran yang ingin mengisi konten siarnya dengan acara hiburan. Asalkan tetap mengedepankan pada moralitas dan pembangunan karakter. Sebab peranan lembaga penyiaraan, menurutnya memberikan pengaruh langsung kepada penonton.
Sejauh ini untuk wilayah Kepri, tak ditampik oleh Jamhur ada beberapa lembaga penyiaran yang nakal. Namun masih dalam batas kewajaran.
"Sejauh ini ada 1-2 yang nakal, tapi masih bisa dibina. Saya rasa, pembinaan-pembinaan pun perlu terus dibuatkan untuk lembaga penyiaran ini oleh KPID. Jadi jelas kontrolnya juga," jelas Soerya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Lembaga Penyiaran Nakal Segera Ditertibkan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/12/lembaga-penyiaran-nakal-segera.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lembaga Penyiaran Nakal Segera Ditertibkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lembaga Penyiaran Nakal Segera Ditertibkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar