Karyawan Tidak Terima PHK Sepihak

Written By Unknown on Selasa, 14 Januari 2014 | 12.41

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

BATAM,TRIBUN- Aksi mogok kerja kerja terjadi di Batam. Kali ini dilakukan karyawan PT Sentek Indonesia, Senin (13/1). Mereka mogok karena tidak terima kebijakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak

Aksi tersebut merupakan buntut dari 451 buruh yang diberhentikan secara sepihak termasuk 29 karyawan permanen. PHK dilakukan perusahaan tanpa adanya alasan yang jelas. 

Akibatnya perusahaan yang terletak di daerah Kampung Becek, Sei Lekop, Sagulung ini, tidak ada aktvitas kegaiatan galangan kapal. 

Sebelumnya, perundingan sudah dilakukan hingga tujuh kali di Polresta Barelang. Namun titik temu antara pihak buruh dan manejemen tidak membuahkan hasil.

Pihak manjemen akhirnya mengambil kebijakan melakukan PHK sepihak terhadap 211 buruh yang terdiri dari 114 anggota Serikat Pekerja Metal Indonesia(SPMI) Batam dan 97 buruh non-serikat.

Tindakan PHK sepihak oleh managemen kemudian direspon buruh dengan melakukan aksi mogok kerja dilokasi perusahaan yang dikawal pihak anggota Polsek Sagulung.

Berdasarkan informasi didapat, bahwa karyawan yang melakukan demo tersebut menyatakan alasan rugi dan melakukan efisiensi yang disebut manajemen yang berujung dengan PHK sepihak. Alasan itu tidak bisa diterima buruh karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Ketua PUK SPPJM (serikat pekerja perkapalan dan jasa Maritim) SPMI, PT Sentek Indonesia, Iwan Putra menyebutkan, bahwa aksi ini memang berawal dari aksi buruh pada bulan lalu tersebut.

Dari hal tersebut, PT Sentek Indonesia langsung mem PHK buruh tanpa ada kejelasan alasannya.

"Kami menuntut agar PHK dibatalkan dan teman kami bisa dipekerjakan kembali serta hak- hak normatif buruh dipenuhi seperti gaji bulan Oktober sampai sekarang,"kata Iwan. 

Lanjutnya, para buruh sudah bosan menunggu keputusan dari pihak Disnaker dan pihak manajemen. 

"Kalau tak ada hasilnya sampai Rabu (15/1) mendatang, kantor Disnaker akan kami datangi. Kami mau jangan diam-diam lah, kami butuh kejelasannya," tegasnya.

Menurutnya, mekanisme PHK juga dianggap buruh melanggar ketentuan yang ada karena tidak melalui surat resmi melainkan hanya menempelkan nama-nama buruh yang di PHK dipapan pengumuman dilokasi perusahaan. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Karyawan Tidak Terima PHK Sepihak

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/01/karyawan-tidak-terima-phk-sepihak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Karyawan Tidak Terima PHK Sepihak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Karyawan Tidak Terima PHK Sepihak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger