Dijatuhi Hukuman Mati, Dua WN Malaysia Langsung Lesu

Written By Unknown on Selasa, 11 Maret 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-  Jika Ong Beng Song alias Omeng, Warga Negara Singapura yang mendapat vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia masih bisa terlihat santai, dua WN Malaysia yang mendapat vonis serupa untuk kasus yang sama langsung terlihat lesu.  

Dua terpidana mati asal Malaysia itu yakni Azmi dan Muhammad Sholehudin. Keduanya langsung lesu mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (10/3).

Meski tidak sampai meneteskan air mata, rona kesedihan tampak di wajah Azmi dan Muhammad Sholehudin.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan tidak ada satu hal pun yang meringankan ketiga terdakwa tersebut. Bahkan ketiganya dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia serta tidak koperatif selama menjalani persidangan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan yang meresahkan warga masyarakat Indonesia dengan memasukkan narkotika ilegal golongan satu dengan jumlah yang sangat banyak. Yakni sebesar 49,893 kilogram atau setara dengan 165.928 butir ekstasi. Tidak mengakui perbuatannya, tidak berterus terang, dan berbelit-belit. Maka pengadilan negeri Batam memberikan putusannya hukuman mati kepada terdakwa," kata Jack Johanis selaku hakim ketua yang didampingi dua hakim anggota, membacakan vonisnya.

Ketiga WNA tersebut bahkan disebut masuk dalam anggota sindikat perdagangan narkotika internasional. Ketiganya dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika serta peraturan lain yang berkaitan.

Mendengar putusan hakim, melalui pengacaranya, terdakwa Ong Beng Song dan Azmi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sementara Muhammad Sholehudin alias Sholeh yang tidak menerima dampingan kuasa hukum, terlihat belum menjawab putusan hakim.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dijatuhi Hukuman Mati, Dua WN Malaysia Langsung Lesu

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/03/dijatuhi-hukuman-mati-dua-wn-malaysia.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dijatuhi Hukuman Mati, Dua WN Malaysia Langsung Lesu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dijatuhi Hukuman Mati, Dua WN Malaysia Langsung Lesu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger