Tribunnews Batam/Anne Maria
Kiri-kanan : terpidana mati Muhammad Sholehudin (WN Malaysia), Ong Beng Song (WN Singapura), Azmi (WN Malaysia) saat dibawa kembali ke mobil tahanan, Senin (10/3) saat digiring di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Tiga penyelundup narkotika berkewarganegaraan asing yakni Ong Beng Song alias Omeng asal Singapura, Azmi dan Muhammad Sholehudin asal Malaysia diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/3).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan tidak ada satu hal pun yang meringankan ketiga terdakwa tersebut. Bahkan ketiganya dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia serta tidak koperatif selama menjalani persidangan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan yang meresahkan warga masyarakat Indonesia dengan memasukkan narkotika ilegal golongan satu dengan jumlah yang sangat banyak. Yakni sebesar 49,893 kilogram atau setara dengan 165.928 butir ekstasi. Tidak mengakui perbuatannya, tidak berterus terang, dan berbelit-belit. Maka pengadilan negeri Batam memberikan putusannya hukuman mati kepada terdakwa," kata Jack Johanis selaku hakim ketua yang didampingi dua hakim anggota, membacakan vonisnya.
Mendengar putusan hakim, melalui pengacaranya, terdakwa Ong Beng Song dan Azmi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Sementara Muhammad Sholehudin alias Sholeh yang tidak menerima dampingan kuasa hukum, terlihat belum menjawab putusan hakim.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tiga Bandar Narkotika Asal Singapura dan Malaysia Divonis Mati
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/03/tiga-bandar-narkotika-asal-singapura.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tiga Bandar Narkotika Asal Singapura dan Malaysia Divonis Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tiga Bandar Narkotika Asal Singapura dan Malaysia Divonis Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar