Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Ong Beng Song alias Omeng, warga negara Singapura yang mendapat vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia masih bisa terlihat santai.
Seperti tak ada beban, pria yang baru saja divonis hukuman mati akibat perbuatannya itu bahkan masih bisa menikmati sebatang rokok sebelum dibawa kembali ke sel tahanan, Senin (11/3).
Dengan menenteng sebuah tas kertas pada di tangan kirinya, ia bahkan masih sempat tersenyum-senyum kepada petugas pengadilan negeri (PN) Batam dan sejumlah tahanan lainnya.
Memang pada hari Senin (10/3) sore kemarin, Ketua Hakim Jack Johanis yang didampingi dua hakim anggota, memutuskan hukuman mati bagi Ong Beng Song serta dua rekannya yang juga Warga Negara Asing (WNA).
Tiga penyelundup narkotika berkewarganegaraan asing yakni Ong Beng Song alias Omeng asal Singapura, Azmi dan Muhammad Sholehudin asal Malaysia
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan tidak ada satu hal pun yang meringankan ketiga terdakwa tersebut. Bahkan ketiganya dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia serta tidak koperatif selama menjalani persidangan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan yang meresahkan warga masyarakat Indonesia dengan memasukkan narkotika ilegal golongan satu dengan jumlah yang sangat banyak. Yakni sebesar 49,893 kilogram atau setara dengan 165.928 butir ekstasi. Tidak mengakui perbuatannya, tidak berterus terang, dan berbelit-belit. Maka pengadilan negeri Batam memberikan putusannya hukuman mati kepada terdakwa," kata Jack Johanis selaku hakim ketua yang didampingi dua hakim anggota, membacakan vonisnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Divonis Hukuman Mati, WN Singapura Santai dan Tetap Merokok
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/03/divonis-hukuman-mati-wn-singapura.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Divonis Hukuman Mati, WN Singapura Santai dan Tetap Merokok
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Divonis Hukuman Mati, WN Singapura Santai dan Tetap Merokok
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar