Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS- Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah memasukkan rekomendasi mengenai saran dan masukan kepada majelis hakim agar Na (16), korban pencabulan beruntun oleh pacar, ayah tiri, dan ayah kandung, dan ST (17) selaku pacar korban untuk sama-sama direhabilitasi.
Hendriko, Komisioner KPPAD Kabupaten Anambas mengatakan, rekomendasi yang diberikan kepada majelis hakim didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya mengingat pacar korban yang masih dibawah umur.
"Kami telah memasukkan rekomendasi, baik saran dan masukan kepada hakim agar baik tersangka (ST, 17), dan korban sama-sama direhabilitasi. Dalam hal ini kami mohonkan untuk pacar korban untuk dapat dirujuk ke Pondok Pesantren," ujar Hendriko, Kamis (13/3).
Hendriko yang kini tengah berada di Ranai bersama dengan Ketua KPPAD Kabupaten Anambas terpilih, Arman, kini tengah mendampingi korban dan pacar korban untuk menjalani proses lebih lanjut.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPPAD Anambas Rekomendasikan Na dan Pacarnya Direhabilitasi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/03/kppad-anambas-rekomendasikan-na-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPPAD Anambas Rekomendasikan Na dan Pacarnya Direhabilitasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPPAD Anambas Rekomendasikan Na dan Pacarnya Direhabilitasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar