Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS- Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini sedang mendampingi Na (16), korban pencabulan beruntun oleh pacar, ayah tiri, dan ayah kandung, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Natuna.
KPPAD pun berharap, kejaksaan bisa menuntut hukuman maksimal kepada dua pelaku yakni ayah kandung dan ayah tiri Na. Sementara untuk satu pelaku lainnya yakni ST yang merupakan pacar korban, bisa direhabilitasi bersama-sama dengan korban.
"Saat ini saya dan ketua sedang melakukan pendampingan terhadap Na dan ST di Ranai. Bila tidak ada halangan, siang ini sidang putusan. Kita lihat saja keputusannya hari ini. Untuk ayah dan bapak tirinya sekarang sudah ditahan di Polres Ranai," kata Hendriko, Komisioner KPPAD Kabupaten Anambas.
"Kita minta kepada jaksa agar dituntut dengan tuntutan maksimal karena perbuatannya. Kepada ibu korban, kami minta kepada Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana atau P2T2A agar dapat dibantu karena ibu korban yang merupakan ibu rumah tangga dan saat ini tidak bekerja," tukasnya.
Permintaan agar ayah kandung dan bapak tiri Na dapat dituntut dengan tuntutan maksimal karena pertimbangan perbuatan yang telah dilakukan.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPPAD Berharap Ayah Kandung dan Tiri Dapat Dihukum Maksimal
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/03/kppad-berharap-ayah-kandung-dan-tiri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPPAD Berharap Ayah Kandung dan Tiri Dapat Dihukum Maksimal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPPAD Berharap Ayah Kandung dan Tiri Dapat Dihukum Maksimal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar