Biaya Perpanjangan SIM A Rp75 Ribu dan SIM C Rp100 Ribu

Written By Unknown on Sabtu, 26 April 2014 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Aminuddin

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Sebagai salah satu layanan untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM, Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang mengoperasikan mobil layanan SIM Keliling.

Menurut Brigadir (Pol) Syamsuriya YS SSos MSi, petugas pengurus Bagian Surat Izin Mengemudi (Baur SIM) Satuan Lantas Polres Tanjungpinang, setiap hari, ada 15 sampai 20 pengguna kendaraan memanfaatkan layanan SIM Keliling.

"Total sebulan bisa mencapai 500 ratusan warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM," ucap Baur SIM Sat Lantas Polres Tanjungpinang, Brigadir (Pol) Syamsuriya YS SSos MSi.

Bagi anda yang masa berlaku SIM habis, silakan datangi unit layanan ini. Prosesnya sangat mudah dan terjangkau. Hanya dalam lima menit perpanjangan SIM selesai.

"Namun kita hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk biaya, SIM A Rp75 ribu dan SIM C Rp100 Ribu," jelas Syamsuriya seraya melayani salah satu pemohon Jumat (25/4) pagi.

Prosesnya mudah, fotokopi KTP dan surat kesehatan. Bagi yang benar benar ingin memanfaatkan layanan ini, mobil SIM keliling Polresta Tanjungpinang dapat ditemui pada rute-rute tertentu.

Setiap Senin di Bintan Center, Selasa di Pinang City Walk, Rabu Pelantar I di Kantor Sat Polair, Kamis depan Gedung Daerah, Jumat di Lapangan Pamedan, dan Sabtu di sekitar Ramayana Department Store dan Supermarket.

"Kita beroperesi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Namun, jika warga masih banyak lewat dari jam itu kita bakal layani," ungkap Syamsuriya.

Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Tanjungpinang:

Senin: Bintan Center pukul 09.00 sd 12.00 WIB
Selasa: Tanjungpinang City Walk di depan Bestari Mall
Rabu: Pelantar I di Kantor Sat Polair
Kamis:  Ocean Corner di depan Gedung Daerah
Jumat : Lapangan Pamedan di Pos Lantas 903
Sabtu: Ramayana Mall


Anda sedang membaca artikel tentang

Biaya Perpanjangan SIM A Rp75 Ribu dan SIM C Rp100 Ribu

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/biaya-perpanjangan-sim-rp75-ribu-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Biaya Perpanjangan SIM A Rp75 Ribu dan SIM C Rp100 Ribu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Biaya Perpanjangan SIM A Rp75 Ribu dan SIM C Rp100 Ribu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger