Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah menetapkan tanggal persidangan permohonan gugatan dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Suradji.
Ketua majelis hakim perkara dengan nomor register 5/G/PTUN-TPI/2014, Sudarsono mengatakan, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut Selasa (12/4), usai pelaksanaan pemilu.
"Sudah ditetapkan tanggal sidangnya, Selasa, 15 April 2014. Untuk surat pemanggilan para pihak, belum kami kirimkan, tapi paling lambat 6 hari sebelum sidang sudah diterima masing-masing pihak," ucap Sudarsono kepada Tribun, Jumat (4/4).
Agenda persidangan awal, masih pemeriksaan persiapan dengan acara tertutup. Hakim Yustika Hardwiandita, dan Febrina Permadi, ikut menjadi hakim majelis dalam sengketa publik ini.
"Pada pemeriksaan persiapan itu, intinya pertama, mematangkan gugatan penggugat. Belum sampai ke materi, hanya formalitas saja. Kedua, meminta data surat dari tergugat sebagai badan pejabat publik," ujarnya.
Lama waktu pemeriksaan persiapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maksimal dilakukan selama 30 hari.
"Tapi biasanya 1 sampai 2 minggu sudah selesai. Ya harapannya, semoga dapat berjalan lancar. Dalam kasus ini, Suradji maju sendirian, tidak didampingi kuasa hukum," harap Sudarsono.
Diberitakan sebelumnya, Suradji, dosen UMRAH mendaftarkan permohonan gugatan TUN nya ke PTUN Tanjungpinang, Selasa (1/4) kemarin. Suradji ingin menguji sah atau tidaknya surat keputusan skorsing 2 semester yang diterimanya dari pihak rektorat universtas.
"Yang saya gugat pertama, rektor UMRAH, kedua, anggota senat fakultas," ucap Suradji.
Terbitnya SK skorsing itu, sangat merugikan Suradji. Ia tak mendapatkan hak gajinya selama waktu skorsing itu. Apalagi dasar dikeluarkannya SK tersebut, lantaran Suradji membuat tulisan di salah satu media yang berkaitan dengan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi.
"Kalau nanti SK nya dinyatakan tidak sah, pengadilanlah yang berwenang untuk mencabutnya," kata dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gugatan Dosen UMRAH, Suradji, Disidangkan Selasa Usai Pemilu
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/gugatan-dosen-umrah-suradji-disidangkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gugatan Dosen UMRAH, Suradji, Disidangkan Selasa Usai Pemilu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gugatan Dosen UMRAH, Suradji, Disidangkan Selasa Usai Pemilu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar