Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terahap Yuni Widanti, Direktur CV Intan Diagnostika, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas, yang ditangkap jaksa di kawasan Bekasi Selatan, Selasa malam (1/4) lalu.
Yuni ditangkap setelah menjadi buronan sejak dua tahun silam.
BAP terhadap Yuni Widanti nantinya untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam pemeriksaan, Jumat (4/4), tersangka didampingi tiga pengacara yang ditunjuk oleh Kejati Kepri, yakni Agus Sutanto SH, Nirwansyah SH dan M Faisal SH.
Setelah ditangkap, Direktur CV Intan Diagnostika ini sedikitnya telah dua kali menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 29 pertanyaan awal oleh tim penyidik jaksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Yuni Widanti diberi kesempatan oleh jaksa untuk mengingat-ingat kembali pekerjaan yang ia lakukan pada proyek alkes di Anambas
"Klien kita diperlakukan secara baik oleh penyidik jaksa, tanpa adanya tekanan-tekanan, bahkan dilakukan secara santai, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, atau sekitar 10 jam lebih," ucap Agus Sutanto, salah seorang tim kuasa hukum tersangka, Jum'at (4/4).
Dikatakan, selama pemeriksaan, kliennya (Widanti-red) menjawab cukup koperatif terhadap setiap pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Namun sejauh ini, pertanyaan yang diajukan jaksa tersebut, belum mengarah adanya tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam pelaksanan proyek Alkes yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar APBD Kabupaten Anambas tahun 2009 tersebut.
Pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, lanjut Agus, hanya sebatas melanjutkan terhadap berkas 2 tersangka lain (dr Tajri dan Sofyan-red) yang sudah divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, atau 1 tahun lebih tinggi dari vonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebelumnya yang memvonis 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pemeriksaan lanjutan terhadap klien kita masih akan dilanjutkan oleh Senin (7/4) besok. Untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang,"ucap Agus dan dibenarkan oleh Nirwansyah, rekanan pencara tersangka lainnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Heppy Christian mengatakan, selama pemeriksaan terhadap tersangka Widanti, maka yang bersangkutan wajib didampingi oleh kuasa hukum. Hal dimaksud sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Karena tersangka belum memiliki kuasa hukum, maka kita telah menunjuk 3 orang kuasa hukum, agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku,"kata Chrisatian.
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati ini belum bisa menyebutkan, apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, selain tersangka Widanti dan dua tersangka dr Tajri dan Soyan (sudah divonis-red).
"Kita lihat saja hasil pemeriksaan atau hasil persidangan terhadap tersangka Widanti ini nantinya. Jika memang ada, pasti akan kita tindak lanjuti," ucap Christian.
Sebagaimana diberitakan, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dibantu tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Yuni Widanti, Direktur CV Intan Diagnostika, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sudah menjadi buronan sejak dua tahun silam, Selasa (1/4).
Widanti diciduk tanpa perlawanan di Jalan Gunung Haruman RT 01/14, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka kemudian digiring ke Tanjungpinang menggunakan pesawat Garuda dari Jakarta melalui pengawalan ketat dari tim Kejati Kepri.
Saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang sekitar pukul 07.00 WIB, Widanti langsung menutup wajahnya dari sorotan kamera wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 06.30 WIB, saat menuju ke Kantor Kejati Kepri, di Senggarang Tanjungpinang.
Dalam kasus korupsi tersebut juga melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Anambas dr. Sofiyan selaku Pengguna Anggran (PA) dan dr. Tajri selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sudah dijatuhi hukuman vonis penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
Vonis hakim PT Riau tersebut lebih tinggi dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Widanti merupakan Direktur CV Intan Diagnostika, dalam pengadaan proyek pengadaan Alkes Kabupaten Anambas dengan alokasi dana Rp3,5 miliar dari APBD setempat, dia ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sofiyan dan PPTK dr. Tajri.
Namun saat penetapan tersangka, yang bersangkutan sempat melarikan diri dan menjadi buron hingga ditetapkan Kejati Kepri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Anda sedang membaca artikel tentang
Yuni Terus Diperiksa dan Didampingi Tiga Pengacara
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/yuni-terus-diperiksa-dan-didampingi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yuni Terus Diperiksa dan Didampingi Tiga Pengacara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yuni Terus Diperiksa dan Didampingi Tiga Pengacara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar