Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebuah kecelakaan maut terjadi di jalan Raya daerah Tembesi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/4).
Sebuah truk bermuatan tanah menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BP 5732 GM yang mengakibatkan pengendaranya meninggal dunia.
Pengemudi truck, Doni Sutarto (36), mengatakan dia hendak mengangkut tanah dari barelang ke Sukajadi. Doni mengaku trucknya berjalan di lajur kanan jalan. Namun di jalan raya Tembesi sebuah sepeda motor yang bermuatan empat orang menyalipnya dari kiri dan hendak memutar di dobrah jalan yang hanya beberapa meter dari lokasi tabrakan.
"Motor tersebut nyalip dari kiri ke depan truk saya. Saya sudah injak rem tapi gak berhenti. Kalau saya benting ke kiri, di kiri juga banyak motor sama mobil," ujar Doni saat diperiksa di Unit Laka Lantas Polresta Barelang, Selasa (29/4) siang.
Doni mengatakan jika saat ditabrak sepeda motor tersebut tepat berada di tengah bagian depan mobil. Setelah tabrakan terjadi, sepeda motor dan keempat orang yang berada diatasnya langsung masuk ke bawah kolong mobil.
"Mereka memang terseret mobil saya. Mobil sudah berhenti saya tidak berani langsung memundurkan karena mereka masuk ke dalam kolong. Saya tidak berani mundurin mobil takut mereka makin parah. Setelah ada yang bantu lihatkan mereka (korban di bawah kolong) baru saya mundur," lanjut pria yang beralamat di Kampung Tua Tanjung Riau ini.
Kanit Laka Satlantas Polresta Barelang, Iptu Eriman, mengatakan jika satu dari empat orang korban meninggal dunia. Sedangkan tiga korban lainnya dilarikan ke RS Awal Bross.
"Satu orang meninggal, bernama Evaritus Woko (31) warga Ruli TPI (Taman Pesona Indah) Batu aji. Bekerja di Plastic Painting di PT. Cahaya Baru yang bergerak dalam bidang Subcon perkapalan. Sedangkan tiga orang lagi masing-masing Yanti (30), Yofan (3) dan rendi (7), Saat ini ketiganya berada di RS awal Bross," terang Eriman.
Eriman menambahkan jika kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Jika terb ukti bersalah Doni bisa dikenakan pasal 310 ayat 4, tentang kelalaian menyebabkan meninggalkan dunia. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Jenazah korban, Evaritus Woko, kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Embung Fatimah Batu Aji. Sedangkan Doni saat ini masih diperiksa sebagai saksi di Polresta Barelang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Truck Tanah Hantam Sepeda Motor, Pengendara Tewas di Tempat
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/truck-tanah-hantam-sepeda-motor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Truck Tanah Hantam Sepeda Motor, Pengendara Tewas di Tempat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Truck Tanah Hantam Sepeda Motor, Pengendara Tewas di Tempat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar