Laporan Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Terdakwa kasus dugaan money politics calon legislatif (caleg) Abdul Azis dan Nuryanto, Dori Hermanto akhirnya berbicara jujur di depan hakim.
Pria yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan mobilisasi massa dari Muka Kuning ke TPS 19 Bengkong Sadai.
Saat disidangkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/5) siang, dia spontan mengatakan bahwa dirinya telah dijebak dan menjadi korban janji politik dua caleg tersebut.
"Undangan itu Abdul Azis yang kasih. Waktu itu kami ke rumahnya dulu. Di situ kami dijanjikan uang Rp200 ribu per orang.
Saya sendiri juga dijanjikan pekerjaan. Saya masih nganggur waktu itu, makanya dia janji begitu saya terima. Dia bilang pokoknya ikut kerja sama dia," ujar Dori Hermanto.
Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna dongker itu pun langsung jengkel kalau mengingat kembali janji manis dari caleg partai Demokrat dan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia itu.
Pasalnya, belum lagi uang yang dijanjikan diterima, ia sudah tersandung kasus hukum.
"Jangankan tiga bulan, satu hari saja saya divonis, pasti saya minta banding. Saya ini korban kecurangan politik Abdul Azis dan Nuryanto. Kenapa saya waktu penyidikan itu diam, yah itu saya kena janji politik," kata Dori Hermanto yang ditemui usai persidangan.
Dalam sidang yang beberapa kali diskors itu, Dori Hermanto dinyatakan Majelis Hakim bersalah dan terbukti telah membawa 10 orang pekerja dari dormitori Muka Kuning ke TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai untuk melakukan pencoblosan dengan Formulir C6 milik orang lain atas suruhan Abdul Azis.
Majelis Hakim, Merryawati menyatakan bahwa atas keterangan saksi-saksi bahwa pada hari Rabu, 9 april 2014 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa membawa 10 saksi ke rumah caleg Abdul Azis.
Setelah mengadakan pertemuan di tempat Abdul Azis, terdakwa kemudian membawa saksi tersebut ke TPS 19 Kampung Belimbing untuk melakukan pencoblosan pada caleg Abdul Azis dan Nuryanto dan akan diberikan uang Rp200 ribu dan diajak ke tempat berenang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dori Hermanto: Pak Hakim, Saya Melakukan Ini Atas Perintahnya
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/dori-hermanto-pak-hakim-saya-melakukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dori Hermanto: Pak Hakim, Saya Melakukan Ini Atas Perintahnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dori Hermanto: Pak Hakim, Saya Melakukan Ini Atas Perintahnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar