Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam menyatakan siap hadapi tudingan komisioner KPU Kota Batam non aktif M Syahdan CS sampai Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Hal ini ditegaskan Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, menanggapi tudingan M Syahdan, terkait rekayasa rekomendasi pleno perbaikan rekapitulasi perolehan suara caleg DPRD Kota Batam di KPU Provinsi Kepri yang dikeluarkan Panwaslu.
"Biarkan hukum yang menentukan. Hasil rekapitulasi suaranyakan sudah diketuk di KPU Provinsi Kepri. Kalau keberatan, silahkan ke MK. Kami siap meladeni," ucap Suryadi, Kamis (2/5).
Menurut Suryadi, sudah menjadi kewajiban Panwaslu untuk menetralisir keadaan, ketika terjadi perbedaan suara antara data yang sudah diketuk palu dalam rapat pleno dengan data yang diberikan kepada sejumlah saksi usai pleno.
"Dasar rekomendasi itu pada intinya karena ada perbedaan antara data yang diketuk palu dan data yang diberikan ke saksi. Jadi kalau keberatan, silahkan ajukan ke MK," kata dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Batam Siap Ladeni Tudingan Syahdan Hingga MK
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/panwaslu-batam-siap-ladeni-tudingan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Batam Siap Ladeni Tudingan Syahdan Hingga MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Batam Siap Ladeni Tudingan Syahdan Hingga MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar