Polda Kepri Tolak Penangguhan Penahanan Pemalsu Dokumen Kapal

Written By Unknown on Minggu, 04 Mei 2014 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

BATAM, TRIBUN - Pengajuan penangguhan penahan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan tersangka intelektual pemalsuan dokumen kepemilikan kapal MV Eagle Prestige yang sudah ditahan sepekan lalu di Sel Mapolda Kepri yang dilakukan kuasa hukumnya, Rizal tidak membuahkan hasil.

Pasalnya Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo menegaskan penahanan Intan (Direktur PT DMI) memiliki bukti-bukti yang kuat atas keterlibatan tersangka ini.

"Tidak ada dasar untuk saya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Intan. Kalau sudah saya tahan, susah untuk ditangguhkan," kata Cahyono di ruang kerjanya, Sabtu (3/5/2014).

Menurutnya selain bukti-bukti yang memberatkan keterlibatan tersangka terbilang kuat, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang mengarahkan Intan sebagai pelaku intelektualnya.

"Tapi jika dalam proses penyidikan ada muncul fakta hukum lainnya, bisa saja akan ada tersangka lainnya selain dari Epson dan Intan," ungkapnya seraya menambahkan dirinya tidak suka main-main terhadap penangan suatu kasus.

Di bagian lain, penahanan Intan dibenarkan Direktur Direktorat Tahti Polda Kepri AKBP Suyanto, yang mengaku tersangka Intan dan Epson ditempatkan di sel yang berbeda.

"Sengaja kami tempatkan bersebelahan sel, agar tidak ada saling diskusi antara keduanya," katanya.

Bahkan sejak ditahan sepekan lalu, sebut Suyanto hanya beberapa orang saja yang membesuk Intan. "Kalau gak salah kemarin ada yang besuk, dari Imigrasi, tapi bukan Imigrasi Batam, Imigrasi luar, kerabatnya," kata Suyanto.

Sementara Rizal kuasa Hukum Intan yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, lagi-lagi mengaku tidak bisa memberikan komentar karena itu tanggungjawab ketua tim dari kuasa hukum klainnya tersebut.

"Bukan hak saya untuk memberikan tanggapan, maaf ya," sebut Rizal.

Sekedar mengingatkan, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga sebagai otak pelaku dari pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige.

Sebelum akhirnya Intan ditangkap, Ditreskrimum terlebih dahulu menetapkan Epson sebagai tersangka yang merupakan pembuat surat palsu kepemilikan kapal MV Eagle Prestige. Epson sendiri bukanlah orang perusahaan PT DMI, melainkan orang luar yang diminta bantuan oleh Intan, Direktur PT DMI.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk menjual kapal tersebut ke orang lain yang tentunya diperkuat dengan dokumen palsu tersebut.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polda Kepri Tolak Penangguhan Penahanan Pemalsu Dokumen Kapal

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/polda-kepri-tolak-penangguhan-penahanan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polda Kepri Tolak Penangguhan Penahanan Pemalsu Dokumen Kapal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polda Kepri Tolak Penangguhan Penahanan Pemalsu Dokumen Kapal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger