Tim Polisi Sekupang Batam Buruh Pelaku Penikaman

Written By Unknown on Senin, 05 Mei 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-Kasus penikaman jurnalis TV lokal Batam, Andri Sofyan oleh tetangganya sendiri, Loren di Tiban Berlian, kini menjadi prioritas utama Kapolsek Sekupang, Robertus Herry.

Ia mengaku sudah memecah anggotanya menjadi 2 tim. Satu tim bertugas untuk pengamanan pemilu, sedangkan tim lainnya bertugas memburu Loren. Menurut informasi, saat ini Loren sudah tak berada di Batam lagi.

"Saya sudah pecah anggota jadi 2 tim. Kasus penikaman ini jadi prioritas saya," ucap Robertus meyakinkan, Sabtu (3/5) kemarin.

Disinggung kemungkinan sanksi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Loren, Robertus mengatakan, Loren akan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat.

"Ancaman yang lebih berat yang akan kami terapkan. Itu termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata dia.

Berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat itu, Loren terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman Andri ini berawal saat ia dan istrinya membantu Ni, istri Loren, melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mapolsek Sekupang, beberapa waktu lalu.

Tak senang dengan hal itu, selang 2 hari, Loren kemudian mendatangi rumah Andri membawa sebilah pisau, hingga terjadinya penikaman tersebut.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tim Polisi Sekupang Batam Buruh Pelaku Penikaman

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/tim-polisi-sekupang-batam-buruh-pelaku.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tim Polisi Sekupang Batam Buruh Pelaku Penikaman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tim Polisi Sekupang Batam Buruh Pelaku Penikaman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger