Laporan Tribunnews Batam, Wahib Wafa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Firmansyah (23) dan Juliadi (22), pelaku perampokan terhadap warga Amerika William Jhon Howell Amerika keluarganya yang tinggal di perumahan Ocean Park Marina City No 62, Batam mengaku mendapatkan masing-masing Rp 5 juta dari aksi kejahatannya.
Juliadi mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk membeli pakaian baru dan keperluan makan sehari-hari.
"Saya beli pakaian baru dan makan sehari-hari, ya intinya untuk kebutuhan sehari-hari saja,"ujar Juliadi
Sementara, Firmansyar yang mengaku baru putus kontrak di PT dan mendengar kabar neneknya di kampung sakit, pemuda asal Sumbawa terpaksa menerima ajakan Pu dan JU, dua tersangka lain yang diduga menjadi otak kejahatan dan masih buron.
"Untuk biaya berobat nenek saya yang lagi sakit di kampung. Saya gak pegang duit, terpaksalah saya ikut," ujarnya lagi.
Firmansyah menceritakan, aksi perampokan direncanakan di rumah yang mereka huni di lokasi penggerebekan. Saat berangkat merampok pun dirinya berangkat dari rumah tersebut.
Ketika pergi merampok, keempat tersangka mengendarai dua sepeda motor. Mereka mereka parkirkan motor tersebut di luar perumahaan. Dari luar perumahaan keempatnya lalu jalan kaki menyusuri dengan melewati danau yang sudah dipenui dengan rumput.
Melalui celah-celah tembok pagar rumah warga, mereka berhasil masuk ke area perumahan. Sebelum berhasil merampok rumah William, mereka sempat berusaha masuk di tiga rumah di perumahan itu. Namun, aksi mereka tidak berhasil karena penghuni rumah masih berada di dalam rumah, dan kondisinya masih berpenghuni.
Di rumah William, Ju dan Pu, membobol jendela lalu berhasil masuk setelah membuka pintu belakang rumah dari jendela yang mereka bobol.
Di dalam rumah, keduanya langsung melumpuhkan mertua William dan melucuti perhiasannya. Mereka memaksa mertuanya menunjukan kamar tempat Wiliam dan Sukarti, istrinya tidur.
William yang kala itu dalam keadaan sakit dan terbaring hanya bisa pasrah saat perampok melucuti perhiasan istri dan mengambil uang tunai serta sejumlah HP milik mereka. Usai beraksi, perampok langsung kabur membawa hasil rampokannya.
Dihadapan polisi saat melapor ke Mapolsek Sekupang, Sukarti yang membuat laporan menaksir kerugian sekitar hampir 100 juta.
Sementara itu, Kapolsek Sekupang Kompol robertus Herry mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, terkait dua pelaku yang masih buron, kata Robertus, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.
Anda sedang membaca artikel tentang
Juliadi dan Firmansyah Kebagian Rp 10 Juta, Habis untuk Makan dan Pakaian
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/06/juliadi-dan-firmansyah-kebagian-rp-10.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Juliadi dan Firmansyah Kebagian Rp 10 Juta, Habis untuk Makan dan Pakaian
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Juliadi dan Firmansyah Kebagian Rp 10 Juta, Habis untuk Makan dan Pakaian
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar