Akan Menikah dengan WNA, tapi Diminta Buat Surat Perjanjian Pranikah ?

Written By Unknown on Jumat, 04 Juli 2014 | 12.42

Pertanyaan:

Selamat pagi Tribun Batam, selepas lebaran saya berencana menikah dengan calon suami warga asing. Oleh karena beda adat, hukum, dan kebiasaan, saya disarankan membuat perjanjian pranikah. Saya tidak paham mengenai perjanjian pranikah, apa tujuan perjanjian pranikah dan apa saja syarat sahnya suatu perjanjian pranikah? Terima kasih.

Pengirim: +62856682894xx

Jawaban:

Perjanjian untuk Mengamankan Keduanya

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Sebagaimana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian. Tujuan dilakukannya perjanjian perkawinan sesuai dengan bunyi pasal 139 KUHPerdata. Secara umum, perjanjian perkawinan dibuat untuk melakukan pemisahan harta antara suami dengan istri apabila terjadi perkawinan.

Sehingga masing-masing akan bertanggung jawab secara sendiri-sendiri atas harta masing-masing dan tidak akan terjadi percampuran harta dalam perkawinan tersebut. Terkait syarat sahnya perjanjian perkawinan harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Dalam pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni;

  1. sepakat mereka yang mengikat dirinya
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal

Demikian yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan kepada Anda yang akan melakukan perkawinan campuran.

Rulita Anggraini

Ketua Dewan Pengawas Organisasi PerCa Indonesia


Anda sedang membaca artikel tentang

Akan Menikah dengan WNA, tapi Diminta Buat Surat Perjanjian Pranikah ?

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/akan-menikah-dengan-wna-tapi-diminta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Akan Menikah dengan WNA, tapi Diminta Buat Surat Perjanjian Pranikah ?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Akan Menikah dengan WNA, tapi Diminta Buat Surat Perjanjian Pranikah ?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger