Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Asmiadi dan Bhaktiar, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Natuna, Kepri, langsung mengajukan pledoi.
Pengajuan pledoi in isetelah dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor (tipikor) Tanjungpinang, Selasa (15/7/2014).
Tuntutan yang dibacakan Bambang Widiyanto SH, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Asmiadi sebagai Kabag Tapem Sekda Natuna dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp127 juta, kerugian negara atas manipulasi dan mark-up dana ganti rugi. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara, terdakwa Bhaktiar yang merupakan PPTK proyek, hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa uang pengganti.
JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Atas tuntutan JPU, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar majelis hakim Iwan Irawan, Jonni Gultom dan R. Aji Suryo, SH pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Bambang, kepada wartawan usai sidang, mengatakan, perbedaan tuntutan di antara kedua terdakwa itu sesuai dengan fakta dan keterangan di persidangan. Terdakwa Bahtiar tidak menikmati Rp127 juta dari kerugiaan negara.
"Sedangkan Asmiadi selaku Kabag Tapem di Sekretaris Kabupaten Natuna, pada saat itu, dirinya yang mengambil dan menerima dana tersebut untuk diserahkan kepada timses kampanye Bupati Natuna, Raja Amirullah, saat kembali maju pada suksesi pemilihaan bupati," jelasnya.
Berkas kedua terdakwa dari penyidik kepolisian, jelas Bambang, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa atas perintah Raja Amirullah.
"Kasus ini belum selesai, masih ada tersangka lainnya selaku otak pelaku. Penyidik telah menetapkan Raja Amirullah sebagai tersangka, tapi berkasnya masih P19. Nanti setelah berkas dinyatakan P21, saksinya tetap kedua tersangka dan barang buktinya masih sama.
Dalam berkas Ra, masih ada kekurangan kesaksiaan atas penggunaan uang yang diterima tim sukses Raja Amirullah dari Asmiadi," sebut Bambang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Terdakwa Dituntut Berbeda, Berkas Raja Amirullah P19
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/dua-terdakwa-dituntut-berbeda-berkas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Terdakwa Dituntut Berbeda, Berkas Raja Amirullah P19
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Terdakwa Dituntut Berbeda, Berkas Raja Amirullah P19
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar