Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tidak mengeluarkan biaya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Pemko Tanjungpinang.
Hal tersebut dikatakan oleh Darmanto Kepala DPPKAD kepada Tribun, Selasa (15/7/2014) siang.
Menurut Darmanto, ini sudah menjadi kebijakan karena PNS dilarang untuk menerima THR.
"Tidak ada dana yang dialokasikan untuk THR pegawai Pemko, karena tidak di perbolehkan," sebut Darmanto menerangkan.
Untuk PNS biasanya mereka mendapatkan gaji 13 setiap tahunya. Apakah gaji 13 itu pengganti dari THR yang diberikan untuk pegawai pemko. Mengingat pencairan gaji 13 memang berdekatan dengan lebaran ini.
Namun hal tersebut dibantah Darmanto, menurutnya gaji 13 yang diterima PNS satu kali dalam setahun itu merupakan kebijakan dari pemerintah. Dan itu bukanlah THR yang diberikan kepada setiap PNS.
"Itu bukan THR. THR tidak diperbolehkan, kalau gaji 13 memang sudah kebijakan pemerintah. Jadi THR dan gaji 13 itu berbeda, kebetulan saja pencairanya berdekatan dengan lebaran," jelas Darmanto.
Pemko Tanjungpinang dalam hal ini memang tidak memberikan THR kepada karyawan.
Walaupun demikian tentunya para pegawai ini tidak terlalu patah semangat, karena bonus tahunan yang dikenal dengan gaji ke-13 mereka terima menjelang lebaran ini.
Setidaknya, gaji tersebut bisa menghilangkan sedikit beban pada hari raya nanti.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gaji Ke-13 Itu Bukanlah Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/gaji-ke-13-itu-bukanlah-tunjangan-hari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gaji Ke-13 Itu Bukanlah Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gaji Ke-13 Itu Bukanlah Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar