Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Mudik lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri) wajib memfotokopi tiket mudiknya.
Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardi Winata menyatakan hal itu merupakan perintah baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, agar para PNS tidak membolos saat hari masuk kerja, Senin (4/8) mendatang.
"Biasanya PNS pakai alasan begitu untuk nggak hadir di tanggal masuk kerja. Bilangnya nggak dapat tiket pulang dari kampung halamannya. Jadi ini perintah baru dari BKD, supaya pegawai yang mudik bisa benar-benar masuk kerja tepat waktu," kata Ardi tegas.
Jadwal libur PNS jajaran di Pemko Batam, kata Ardi jatuh hari Senin (28/7) sampai Selasa (29/7). Sementara untuk cuti bersama jatuh dari hari Rabu (30/7) sampai Jumat (1/8).
Sementara itu, untuk beberapa dinas pelayanan publik, tidak akan diliburkan. Diantaranya pelayanan di RSUD Embung Fatimah, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan lainnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mau Mudik, PNS Batam Wajib Serahkan Fotokopi Tiket Balik
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/mau-mudik-pns-batam-wajib-serahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mau Mudik, PNS Batam Wajib Serahkan Fotokopi Tiket Balik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mau Mudik, PNS Batam Wajib Serahkan Fotokopi Tiket Balik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar