TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA — Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, berbeda pendapat soal mekanisme perekrutan menteri yang akan mengisi kabinetnya. Jokowi ini menggunakan sistem lelang jabatan.
Akan tetapi, menurut Kalla, lelang jabatan tak dapat digunakan untuk menentukan figur yang akan mengisi posisi menteri. Alasan Kalla, jabatan menteri sangat penting dan sebaiknya dipilih melalui penunjukan langsung oleh presiden.
"Tidak akan lelang jabatan, menteri itu semacam CEO yang tidak pernah dipertandingkan, tapi dicari, rekam jejaknya harus detail," kata Kalla, di Jakarta, Kamis (24/7/2014) malam.
Secara terpisah, Jokowi justru mengaku akan menggunakan sistem yang hampir sama dengan apa yang diterapkannya saat mencari pejabat camat dan lurah, yaitu lelang jabatan untuk menyeleksi calon menteri yang bakal mengisi kabinetnya.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai mengikuti buka puasa bersama di rumah Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2014).
"Ya mirip-mirip lelang jabatan," ujar Jokowi.
Ia mengatakan, akan ada tim yang bakal mengumpulkan nama-nama sekaligus jabatan menteri yang cocok dengan nama tersebut. Tim akan mencocokkan nama itu dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, seperti memiliki jiwa kepemimpinan, kompeten, bersih, dan mau melayani masyarakat.
Jokowi juga mengatakan bahwa sosok menteri yang akan masuk kabinetnya harus memiliki konsentrasi tinggi terhadap pekerjaan. Mereka yang berasal dari partai politik, kata Jokowi, bisa saja menjabat sebagai menteri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Sistem Perekrutan Menteri, Jokowi dan JK Beda Pendapat
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/07/soal-sistem-perekrutan-menteri-jokowi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Sistem Perekrutan Menteri, Jokowi dan JK Beda Pendapat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Sistem Perekrutan Menteri, Jokowi dan JK Beda Pendapat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar