Laporan Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan akan membantu proses hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam, NK (Niwen Khairiah) yang diamankan Mabes Polri.
Ditemui di Harmoni One Hotel, Sabtu (30/8/2014) siang, Dahlan menyatakan tidak akan menghalang-halangi proses hukum wanita yang memiliki rekening 'gendut' senilai Rp1,3 triliun tersebut.
Dahlan pun menyatakan dirinya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu anak buahnya itu.
"Itukan sudah ditangani kepolisian. Ranah kita bukan hukum, wilayah itu nggak bisa kami campuri. Paling kami membantu pelaksanaannya, artinya tidak mempersulit kepolisian," ujar Dahlan, Sabtu (30/8/2014) siang.
Hingga kini, ia pun belum dapat memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu stafnya itu.
"Bisa saja ada bantuan hukum, tapi kita saja masih belum tahu kasusnya. Kita lihat dulu," ujarnya.
Mengenai status kepegawaian NK sendiri, kata Dahlan masih tetap berstatus PNS.
"Soal status kepegawaian ada ketentuan kan. Jadi kami lihat dulu kasusnya berjalan, kan tidak bisa langsung non job atau pecat," jelasnya.
Sebelumnya, dikabarkan Mabes Polri berhasil menangkap dan menahan seorang PNS Kota Batam, Niwen Khairiah pada Kamis (28/8/2014).
Niwen diduga kuat terlibat kasus tindak pidana pencucian uang bernilai triliunan rupiah.
Saat ini, kasusnya NK masih diselidiki oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ahmad Dahlan: Kami Tidak Bisa Langsung Memecat Niwen
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/ahmad-dahlan-kami-tidak-bisa-langsung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ahmad Dahlan: Kami Tidak Bisa Langsung Memecat Niwen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ahmad Dahlan: Kami Tidak Bisa Langsung Memecat Niwen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar