Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (30/8/2014) dini hari melakukan penggerebekan lokasi gelanggang permainan (gelper) di Penuin Batam.
105 mesin yang diduga dioperasikan untuk bermain diamankan. Selanjutnya diangkut dan dibawa ke Polda Kepri. Sedangkan untuk lokasi langsung dilakukan penyegelan.
"Dan dari pemeriksaan hari ini, tiga orang langsung kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AS sebagai pemain, AN sebagai kasir berikut wasit dan AS sebagai pengelola," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Sabtu (30/8/2014).
Mengenai AS, pemain yang disebut-sebut WNA asal Singapura, Cahyono Wibowo mengaku belum tahu. "Setahu saya tidak ada, tapi ntar saya cek lagi," jelasnya.
Untuk pelaku sendiri, sebut Cahyono nantinya akan dijerat pasal 303 KUHP dan ada kemungkinan juga akan dikenakan pelanggaran Perda Pemko Batam.
"Tapi hal itu nantinya akan kami koordinasikan dengan Pemko Batam dalam hal ini Disparbud dan BPM, PN Batam, Kejaksaan Negeri, dan BP Batam," rincinya.
Sudah berapa lama lokasi ini beroperasi? Cahyono menyebutkan, dari pemeriksaan anggotanya, pengelola AS sudah melakukan usahanya di atas empat bulan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ditreskrimum Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/ditreskrimum-akan-koordinasi-dengan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ditreskrimum Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ditreskrimum Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar