Pengembalian Uang Belanja Tak Boleh Menggunakan Permen

Written By Unknown on Minggu, 10 Agustus 2014 | 12.41

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ahmad Yani

BINTAN, TRIBUN - Seluruh tempat berbelanja seperti swalayan dan supermaket tidak dibenarkan mengembalikan uang belanja menggunakan permen atau sejenisnya.

Ketua Komisi III DPRD Bintan, Muttaqin Yaser, meminta agar Disperindag maupun petugas kecamatan sendiri mengawasi setiap swalayan maupun supermarket yang mengembalikan uang logam atau uang kertas usai berbelanja.

"Sudah harus mulai berlaku. Meskipun masih tahap sosialisasi, kedepan apabila terus ditemukan kita akan berlakukan sanksi keras berupa penarikan izin usaha bagi supermarket. Maupun minimarket yang masih membandel," tegasnya, Sabtu (9/8/2014).

Selama ini sudah ada aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 19 tentang Perlindungan Konsumen, serta Permendag Nomor 35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

"Kita berharap kembalikan saja uang tersebar dengan alat tukar dengan uang kertas maupun logam, bukan dengan permen," jelasnya.

Lebih lanjut, Muttaqim menghimbau perlindungan konsumen juga tidak hanya dilakukan terhadap nilai tukar uang logam terhadap permen.

Di samping juga setiap swalayan maupun minimarket yang tersebar di Kabupaten Bintan memasang label resmi harga barang.

Hal ini agar kedepan tidak membuat para konsumen merasa dirugikan terhadap barang yang dibeli dan dibawa pulang mereka usai berbelanja.

"Kita juga tegaskan kepada mereka, agar setiap barang yang dijual harus disertai dengan label harga resmi sehingga tidak membingungkan masyarakat yang berbelanja suatu barang," ujarnya.

Camat Bintan Timur Hasan, mengaku pihaknya sudah mengerahkan anggota untuk langsung memasang papan pengumuman terhadap diberlakukannya aturan tentang perlindungan konsumen di Bintan Timur.

Hasan juga menegaskan di satu sisi pihaknya juga akan mengintruksikan kepada seluruh swalayan maupun minimarket khusus di kawasan Bintim harus meletakkan kotak saran masing-masing swalayan.

"Dalam waktu dekat juga saya akan memberikan surat edaran terkait dengan kotak saran ini," terang Hasan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengembalian Uang Belanja Tak Boleh Menggunakan Permen

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/pengembalian-uang-belanja-tak-boleh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengembalian Uang Belanja Tak Boleh Menggunakan Permen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengembalian Uang Belanja Tak Boleh Menggunakan Permen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger