Laporan Wartawan Tribun Batam, Wahib Wafa
BATAM, TRIBUN - Sebagian kotak suara Kota Batam hari ini Sabtu (9/8/2014) dibuka. Hal itu untuk keperluan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari data yang diterima dari KPU Batam, sejumlah 81 TPS dibuka kotak suaranya. Masing-masing terdapat empat kecamatan di Batam.
81 itu di antaranya kotak suara Kecamatan Bulang sebanyak 7 TPS, Kecamatan Bengkong 26 TPS, Kecamatan Batam Kota 41 TPS dan Kecamatan Sagulung sebanyak 7 TPS.
Ketua KPU, Agus mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir C-1 Plano atau teli, C-1, DPT, DPK, DPKTB, daftar hadir C7 dan D1 (hasil rekap tingkat kelurahan).
Dari seluruh kabupaten/kota di Kepri merata di tujuh kabupaten atau kota termasuk Batam. Menurutnya, Kepri merupakan salah satu yang digugat dalam MK.
"Ketua KPU Kepri Said Sirajudin juga sudah berada di KPU pusat dengan membawa beberapa berkas-berkas yang menjadi keperluan gugatan, dan untuk Batam kalau tak malam ini besok pagi (Minggu 10/8/2014) kita antarkan ke KPU pusat," ujarnya lagi.
Semua data yang diambil langsung dibawa ketua KPU untuk diserahkan ke MK bersama Kasubag Hukum KPU Batam.
Selain itu, menurut Agus, proses penyelenggaraan pemilu di Kepri berjalan lancar hanya saja pihaknya mengikuti proses persidangan di MK.
Sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi, proses pembukaan kotak suara dilakukan. Sejumlah saksi kubu Jokowi-JK dan prabowo Hatta, Panwaslu Kota Batam, serta pihak Kepolisian menyaksikan pembukaan kotak suara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sejumlah Kotak Suara di Batam Dibuka dan Diserahkan ke MK
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/sejumlah-kotak-suara-di-batam-dibuka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sejumlah Kotak Suara di Batam Dibuka dan Diserahkan ke MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sejumlah Kotak Suara di Batam Dibuka dan Diserahkan ke MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar