Hipnotis Marak di Tanjungpinang, Korban Dipeluk, Uang Rp 60 Juta Melayang

Written By Unknown on Sabtu, 20 September 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG-Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga dari lima pelaku penipuan dengan modus hipnotis menjual batu cincin yang selama ini sudah meresahkan masyarakat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Tiga tersangka  tersebut adalah T, F, dan Fr yang ditangkap di depan eks Kantor DPRD Bintan, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Jum'at (19/9/2014).

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Nurman mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berhasil setelah anggotanya mendapat informasi dari warga. Warga melihat orang yang gerak geriknya mencurigakan. Modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura menawarkan batu cincin kepada calon korbannya.

Adapun barang  bukti yang disita dari tangan pelaku baru berupa uang yang saat ini belum diketahui jumlahnya karena sedang dilakukan pengembangan.

" Sementara ini baru empat korban yang membuat laporan ke Polres, diperkirakan kerugian dari empat korban mulai dari Rp10 juta hingga Rp60 juta," ujar Nurman.

Sementara salah satu korban, Hasan, warga jalan Salam KM 8 Tanjungpinang mengatakan, awalnya ia tidak ada niat untuk membeli batu cincin yang ditawarkan oleh pelaku tersebut.

Ia mengaku ketemu pelaku itu di kawasan Batu 9 Tanjungpinang dekat rumah makan Sederhana. Saat pelaku sedang menawarkan batu cincin kepadanya, dirinya langsung dipeluk pelaku, sehingga secara tidak sadar ia langsung menyetujui untuk membeli batu tersebut dengan menyerahkan uang di dalam tas yang jumlah Rp60 juta kepada pelaku.

"Saya disuruh pergi wirit di mesjid dan membaca al fatihah sebanyak-banyaknya. Setelah saya ambil air wudhu di mesjid dan melakukan salat, saya tersadar dan membatalkan salat saya. Lalu saya kembali ke rumah makan tersebut dan pelaku sudah tidak ada,"cerita korban ditemui di Polres Tanjungpinang.

Sementara itu atas perbuatan ketiga pelaku, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang  mengenakan dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hipnotis Marak di Tanjungpinang, Korban Dipeluk, Uang Rp 60 Juta Melayang

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/hipnotis-marak-di-tanjungpinang-korban.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hipnotis Marak di Tanjungpinang, Korban Dipeluk, Uang Rp 60 Juta Melayang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hipnotis Marak di Tanjungpinang, Korban Dipeluk, Uang Rp 60 Juta Melayang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger