Izin Nikah Beda Agama Diserahkan ke Agaman Masing-masing

Written By Unknown on Sabtu, 13 September 2014 | 12.41

TRIBUNNEWSBATAM.COMJAKARTA- Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan perkawinan sesuai ajaran agamanya, termasuk ketentuan perkawinan beda agama.

"Kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pemberian izin atau larangan terkait perkawinan beda agama kepada masing-masing agama sesuai ajarannya," kata Slamet Effendy Yusuf, perwakilan MUI dalam pengumuman Kesepakatan Bersama di kantor MUI, Jumat (12/9/2014), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut didasarkan kepada kesadaran bahwa perkawinan adalah peristiwa yang sakral, karenanya harus dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing individu yang bersangkutan.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kewajiban negara muncul setelah agama memberikan status sah kepada sebuah perkawinan.

"Negara wajib mencatat perkawinan yang disahkan oleh agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," katanya.

Ia juga mengatakan, MATP tidak secara langsung menyatakan sikap menolak atau menerima sebuah pernikahan beda agama, karena sikap tersebut menjadi hak setiap agama untuk menentukan.

MATP yang terdiri dari MUI (majelis Islam), PGI (majelis Kristen Protestan), KWI (majelis Katolik), PHDI (majelis Hindu), WALUBI (majelis Buddha) dan MATAKIN (majelisjk Kong Hu Cu) mengadakan pertemuan di kantor MUI untuk membahas mengenai pernikahan beda agama pada Jumat.

Sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK melegalkan pernikahan beda agama.

Mereka mempermasalahkan aturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."


Anda sedang membaca artikel tentang

Izin Nikah Beda Agama Diserahkan ke Agaman Masing-masing

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/izin-nikah-beda-agama-diserahkan-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Izin Nikah Beda Agama Diserahkan ke Agaman Masing-masing

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Izin Nikah Beda Agama Diserahkan ke Agaman Masing-masing

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger