Kejaksaan Sudah Terima 2 SPDP Kasus Illegal Logging Batam

Written By Unknown on Jumat, 05 September 2014 | 12.42

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hingga September 2014 ini telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pembalakan hutan liar atau illegal logging.

Dua kasus itu mencuat dari kasus pengamanan kayu ilegal oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, akhir Juni lalu di dalam hutan lindung, dekat Depot SPBU Bandara Hang Nadim Batam. Serta pengamanan di hutan belakang kawasan Batamindo, Mukakuning.

Tak hanya mengamankan ratusan batang kayu balok, Ditpam BP Batam juga mengamankan pelaku pembalakan di hutan tersebut. Selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti.

Tertanggal 8 Juli 2014 lalu, pihak Kejari Batam menerima SPDP dari kasus pembalakan hutan di daerah Bandara Hang Nadim. Ada 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Riswan Siregar, Sabta Barus, Saefudin dan Bayu.

Keempatnya dikenakan Pasal 78 juncto pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini, yakni Poprizal dan Aji Satrio.

Sementara baru-baru ini, tertanggal 2 September 2014, Kejari Batam juga menerima SPDP kasus yang sama. Atas nama Muhammad Amin, dan Eko. Keduanya diamankan di hutan lindung Mukakuning.

Mereka dikenakan pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf f tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dalam hal ini, Angga Dhelayaksa dan Aji Satrio ditunjuk sebagai JPU.

"Kasus ilegal loging sudah ada yang masuk ke kami. Datanya bisa dicek di bagian pencatatan," ucap Kepala Kejari Batam, Yusron kepada Tribun, Kamis (4/9).

Sedangkan untuk kasus tangkapan kayu ilegal di daerah Dam Duriangkang, Ditpam BP Batam tak berhasil menemukan pelaku pembalakan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejaksaan Sudah Terima 2 SPDP Kasus Illegal Logging Batam

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/kejaksaan-sudah-terima-2-spdp-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejaksaan Sudah Terima 2 SPDP Kasus Illegal Logging Batam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejaksaan Sudah Terima 2 SPDP Kasus Illegal Logging Batam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger