Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA - Sidang kasus pembunuhan Juniaty alias Nini (40) dengan terdakwa suami korban, Lie Meng alias A meng (48) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (8/9) sore.
Ini merupakan sidang kedua bagi A Meng dari dakwaan atas kasus pembunuhan sadis terhadap Juniaty alias Nini (40) yang disangkakan kepada bapak beranak satu ini.
Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sugiarti sebagai saksi kunci kasus ini, yang merupakan pembantu yang tinggal di rumah terdakwa beserta korban (Nini). Kemudian dua karyawan yang bekerja di toko elektronik A Meng yakni Vera dan Sumiarti dan anak tunggal Ameng yakni Viola Chintya Lie (18).
Dalam kesaksiannya, Sugiarti alias Mbok yang asli Semarang ini mengaku tahu kejadian itu setelah ia melihat A Meng di dekat tempat cuci piring. Mbok melihat A Meng berlumuran darah sambil bilang minta tolong.
Mbok Sugi mengaku awalnya mendengar kedua pasutri ini pulang pada pukul 01.30 ke rumahnya di Jalan Tamban, Tarempa, Kabupaten Anambas tersebut.
"Pas udah masuk kamar di sebelah, saya dengar orang ngomong mandarin, walau nggak lihat tapi saya yakin itu mereka berdua. Tapi tak lama ada bunyi badan dipukul dug dug gitu, Saya dengar ibu Ani minta tolong, lalu saya juga dengar pak A Meng batuk mau muntah," ujar Mbok.
Wanita tua ini kemudian keluar kamar dan melihat juragannya A Meng dalam kondisi mengenaskan. Bersimbah darah. A Meng mengucurkan darah di bagian kening dan wajah, begitu juga Nini bersimbah darah di kepala bagian belakang.
Namun Mbok mengakui, A Meng lebih banyak bingung dan diam. Bahkan saat ia mengatakan akan memberitahu polisi malah A Meng melarang. Mbok mengakui A Meng justru memintanya untuk memberi tahu Vera, salah seorang karyawan di toko A Meng.
"Yang tahu saya, saat itu saya hubungi Vera ia datang dan menolong, saya sempat beri ibu Nini minum, ibu Nini bertanya pada saya ada apa, dia juga bertanya kepada pak A Meng ada apa dengan nada keras," begitu pengakuan Mbok.
A Meng sendiri mengakui kepada Mbok bahwa ada orang yang tinggi besar memasuki toko tersebut. Memang Mbok mendenger suara kaki orang bergesa keluar kamar, namun setelah itu ia tak lagi menemukan siapapun di rumah berlantai dua tersebut.
Keterangan Mbok pun rupanya dibantah A Meng dalam persidangan, A Meng mengakui jika ia bukan tidak menyuruh untuk memberitahu polisi, namun A Meng mengaku meminta Mbok menelpon polisi saja biar cepat.
Bahkan AMeng mengaku bertemu Mbok saat akan berdiri di kamar, bukan berada di dapur. Saat ke dapur diakui A Meng ia sudah ingin muntah akibat beberapa luka benturan di kepala.
Satu sanggahan A Meng yakni selama ini ia tidak pernah berbahasa mandarin dengan istrinya.
Dua keterangan berbeda ini dikonfrontir oleh hakim kepada A Meng dan Mbok. Majelis hakim PN Ranai yang terdiri dari Dedy Lean Sahusilawane, Tofan Husni Pattimura, dan diketuai Supriyana Rahmat pun dibuat bingung oleh dua kesaksian berbeda ini.
Namun baik A Meng dan Mbok, tetap dengan pendiriannya. Hingga sidang kesaksian Sugiarti selesai, wanita tua ini mengaku kapok untuk kembali ke Anambas.
"Saya mau balik kampung saja ke Semarang lah. Nggak mau lagi balik ke Anambas," ujar Mbok Sugiarti yang mengaku bekerja sebagai pembantu di tempat A Meng melalui penempatan jasa penyalur pembantu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Saksi Lihat Terdakwa A Meng Bersimbah Darah dan Meminta Tolong
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/saksi-lihat-terdakwa-meng-bersimbah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Saksi Lihat Terdakwa A Meng Bersimbah Darah dan Meminta Tolong
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Saksi Lihat Terdakwa A Meng Bersimbah Darah dan Meminta Tolong
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar