Terganjal UU Pilkada, DOB Kabupaten Kundur Batal Disahkan DPR-RI

Written By Unknown on Kamis, 25 September 2014 | 12.41

tribunnews batam/thomm

Abdul Malik, Dewan Penggerak Utama Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3) 

Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilaan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) batal menggelar rapat paripurna tentang pengesahan 25 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Gedung Senayan Jakarta, termasuk DOB Kabupaten Kepulauan Kundur. Agenda rapat paripurna tersebut harusnya digelar hari ini, Kamis (25/9/2014). Informasi dihimpun tribunewsbatam.com, batalnya pembahasan DOB itu dikarenakan masih adanya tarik ulur undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, pengesahan UU Pilkada itu akan disejalankan dengan pengesahan DOB, termasuk Kabupaten Kepulauan Kundur, berpisah dari Kabupaten induk Tanjungbalai Karimun. Meski diundur pembahasan Rancang Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU-DOB), Ketua Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3), Abdul Malik, memastikan sebelum pelantikan anggota DPR-RI pada 1 Oktober mendatang, Kabupaten Kepulauan Kundur sudah selesai dibahas. Batas waktu anggota DPR-RI priode 2009-2014 hanya tinggal 5 hari. Oleh karena itu, Malik berharap DPR-RI tidak mengundur lagi pembahasan Kabupaten Kepulauan Kundur, Sebab warga Kundur sudah sangat menantikan Kabupaten baru di Kepri tersebut, sebelum anggota dewan yang baru dilantik.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terganjal UU Pilkada, DOB Kabupaten Kundur Batal Disahkan DPR-RI

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/terganjal-uu-pilkada-dob-kabupaten.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terganjal UU Pilkada, DOB Kabupaten Kundur Batal Disahkan DPR-RI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terganjal UU Pilkada, DOB Kabupaten Kundur Batal Disahkan DPR-RI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger