Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
Petugas Dinas Sosial Kota Batam saat menjemput Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Johor, Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (1/7/2014).
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 101 calon TKI ilegal yang diamankan Satgasda People Smuggling, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Rabu (17/9) lalu dari tiga lokasi penampungan yakni milik H Ahmad dan dua oknum TNI inisial A dan D, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, Rabu (24/9/2014). Dimana pemulangan ini atas kerjasama antara Ditreskrimum Polda Kepri dan Dinsos Batam yang dilakukan dengan menggunakan kapal pelni tujuan Jawa Timur dari pelabuhan Beton Sekupang. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Yos Guntur mengaku pemulangan ini guna menimalisir terjadinya penjualan WNI di luar negeri. "Banyak WNI kita yang masuk secara ilegal keluar negeri banyak yang disiksa, sebab setelah tiba disana paspor WNI kita diambil dan mereka disuruh majikannya bekerja tanpa diberikan upah," kata Yos Guntur, Kamis (25/9). "Makanya tidak sedikit TKW kita yang pulang membawa anak, semantara penghasilan sama sekali tidak ada, bahkan mereka pulang ke Indonesia secara ilegal atau diam-diam melarikan diri," kata Yos Guntur lagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
101 TKI Ilegal yang Ditampung di Batam Dipulangkan ke Kampung Masing-masing
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/101-tki-ilegal-yang-ditampung-di-batam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
101 TKI Ilegal yang Ditampung di Batam Dipulangkan ke Kampung Masing-masing
namun jangan lupa untuk meletakkan link
101 TKI Ilegal yang Ditampung di Batam Dipulangkan ke Kampung Masing-masing
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar